KLATEN—Akhirnya, sebanyak 28 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Klaten secara resmi menyatakan mengundurkan diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Surat pengunduran diri 28 CPNS tersebut telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jumat (8/1) kemarin.
Tak pelak, formasi CPNS di Klaten yang digelar tahun 2009 kemarin banyak yang nganggur. Kasubid Pengadaan Pegawai BKD Klaten, M Agus Salim mengakui, dari undangan yang telah ditujukan kepada 417 CPNS untuk mengikuti pemberkasan, 28 di antaranya telah resmi mundur.
“Kami membuka pemberkasan Senin (4/1) hingga Rabu (6/1), dan menunggu kelengkapannya hingga hari ini (Jumat, 8/1 red). Waktu terakhir hingga pukul 15.30 WIB. Dan sampai sekarang (kemarin-red) sudah ada 28 yang menyatakan mengundurkan diri secara resmi,” kata dia kepada wartawan, Jumat (8/1).
Menurut Agus Salim, jumlah CPNS yang mengundurkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2009 ini jumlahnya hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Pada 2008 lalu hanya ada 10 orang yang menyatakan mundur di lingkungan Pemkab.
Alasan yang paling sering disebut dari mundurnya para CPNS tersebut, karena telah diterima sebagai CPNS di kota/kabupaten lain. Selain itu juga jadwal pemberkasan di kota/kabupaten lain lebih awal dibanding Klaten. Selain itu, para CPNS di Klaten tidak dibebani denda sebagaimana kota/kabupaten lain, seandainya mereka mengundurkan diri.
“Kebanyakan sudah keterima di Yogyakarta dan Jakarta. Salah satu contohnya ada satu yang sudah pemberkasan di Bekasi, kemudian mengirimkan pengunduran dirinya pada saat pemberkasan di Klaten,” kata Agus salim.
Biarkan Kosong
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota Komisi I DPRD Klaten, Gigit Sugito sangat menyayangkan atas fakta tersebut. Menurut dia, seharusnya untuk sistem pengadaan CPNS di semua kabupaten/kota diakukan secara serempak. “ Ini untuk menangkal dobel-dobelnya CPNS yang diterima. Selain itu harus pula ada sanksi yang dikenakan. Agar tidak main-main dan menimbulkan kecemburuan,” kata dia.
Meski demikian, menurut Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan CPNSD Klaten, posisi kosong akibat pengunduran diri CPNS dapat terisi melalui mekanisme perangkingan. Menanggapi hal itu, Gigit menolak dengan tegas hal itu. “Kalau diada-adakan lagi malah takutnya terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya. Jadi biar saja kosong,” terang dia.
Terlepas dari kontroversi mengenai pengunduran 28 CPNS tersebut, proses kelengkapan berkas nantinya mengarah pada klarifikasi data total seluruh kabupaten/kota se-Jateng oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta.
“Verifikasi pemberkasan se-Jateng akan dilakukan satu atap,” pungkasnya. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







