KLATEN—Protes Paguyuban Bhakti Mandala akhirnya dipenuhi. DPRD Klaten akhirnya memutuskan untuk mengagendakan dengar pendapat terbuka (public hearing) dalam setiap penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto menyatakan hal itu kepada wartawan, Kamis (21/1). Dikatakan, aturan tentang penyaluran aspirasi melalui public hearing akan dimasukkan dalam revisi Tata Tertib (Tatib) dengan diakomodasikan UU Nomor 27/2009 tentang Susduk Wakil Rakyat. Karena hingga saat ini, peraturan yang dapat diterapkan masih mengacu pada UU Nomor 25/2005.
Agus mengaku mempunyai pandangan baru dengan aspirasi yang dikemukakan Panguyuban Bhakti Mangala. Namun ke depannya setiap pembahasan Perda atau produk hukum lain di Kabupaten Klaten harus melalui public hearing.
“Jika tidak, produk hukum tersebut bisa dianggap sebagai produk catat hukum karena tidak memenuhi salah satu mekanismenya,” tambah Agus.
Agus menegaskan, mekanisme hearing akan menjadi pelengkap penyerapan aspirasi seperti reses anggota dewan dan Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) oleh eksekutif.
Sebelumnya, puluhan perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) yang tergabung dalam Paguyuban Bhakti Manggala mendatangi DPRD Klaten untuk mengklarifikasi tidak disertakannya mereka dalam hearing penyusunan APBD 2010. Mereka menilai mekanisme itu luput diakomodasi oleh Dewan dan menyebut-nyebut APBD yang dihasilkan cacat hukum. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







