KARANGANYAR—Nilai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berkisar Rp 100 juta ke bawah mulai tahun ini akan dilakukan dengan penunjukan langsung. Ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. PP ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003.
Sementara itu untuk proyek yang berada di atas Rp 100 juta akan dilelangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Narimo, nilai proyek dengan penunjukan langsung ini sudah dinaikkan sebesar 100 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 50 juta.
“Sebelumnya penunjukan langsung dilakukan pada proyek senilai Rp 50 juta, selebihnya akan dilakukan pelelangan. Tetapi mulai tahun ini penunjukan langsung akan dilakukan pada proyek Rp 100 juta,” terang Narimo kepada wartawan kemarin. Narimo menambahkan, penunjukan langsung ini dikhususkan pada pengadaan barang yang sudah memiliki standar harga, sehingga pembengkakan anggaran dapat diperkecil.
“Pemerintah sudah menetapkan standar harga, seperti pengadaan obat, mobil dinas jadi kecil kemungkinan terjadinya kecurangan,” sambungnya. Sementara itu, mulai tahun ini proses lelang akan dilaksanakan secara online melalui LPSE dengan alamat http://lpse.karanganyarkab.go.id. Menurut Narimo, cara baru ini dapat membuat proses lelang semakin bersih. Karena antara panitia dan kontraktor tidak saling ketemu.
Ari Purnomo
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




