Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Profesionalitas Penegak Hukum

Jumat, 26/03/2010 09:00 WIB -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari berbagai pihak, sejak 2002 sampai Februari 2010. Dari jumlah itu, 1.160 laporan telah dilimpahkan ke penegak hukum untuk diproses lanjut. Jumlah itu didominasi oleh praktik pencucian uang terkait kasus korupsi dengan transaksi senilai  Rp 5,7 triliun.
Selain bersumber pada kasus korupsi, praktik pencucian uang juga berasal dari tindak kejahatan lain seperti penggelapan dan penipuan. Total nilai transaksi praktik pencucian uang yang telah dianalisis PPATK mencapai Rp 628,484 triliun, atau lebih dari setengah dana APBN Indonesia tahun ini. Dana sebesar itu andai dapat diselamatkan, tentu sangat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Namun, mungkinkah harapan itu dapat terwujud?
Sebut saja, kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar dan adanya makelar kasus yang coba diungkap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, seberapa besar kemungkinannya kasus itu dapat terbongkar? Keberhasilan membongkar kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya sangat tergantung pada banyak faktor, pun harus dilakukan secara sinergis antarberbagai lembaga terkait. Lembaga yang berperan penting dalam kasus pencucian uang, menurut UU Nomor 15/2002 antara lain PPATK dan lembaga penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Kepala PPATK, Yunus Husein mengakui, data yang dipegang Susno dalam kasus di atas merupakan laporan PPATK ketika Susno masih menjabat Kabareskrim. Artinya, laporan tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya sekarang, seberapa arif Polri dan lembaga penegak hukum menanggapi dan menindaklanjuti data PPATK yang disodorkan Susno tersebut dengan profesional, dan tanpa direcoki oleh sentimen pribadi maupun sentimen lembaga?
Kita percaya, kasus penggelapan pajak dan makelar kasus ini hanyalah segelintir dari ratusan kasus serupa di Tanah Air. Meski demikian, keberhasilan mengungkap kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam upaya menghapus borok-borok penegakan hukum di Tanah Air.  Sekarang mari kita tunggu kejujuran dan profesionalitas para penegak hukum. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :