Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Pro Kontra Mundurnya Susno Duadji

Jumat, 06/11/2009 22:22 WIB -

Buntut dari diputarnya rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berimbas kepada mundurnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Jika Ritonga menyatakan mundur secara permanen, berbeda halnya dengan Susno. Kapolri menerangkan Susno untuk sementara mengundurkan diri guna memudahkan dalam klarifikasi. Menurut Kapolri, Susno akan dikembalikan kepada jabatannya semula jika pemeriksaan terhadapnya sudah selesai. Kontan saja hal itu menuai berbagai reaksi.

Anggota Fraksi Golkar di Komisi III DPR, Bambang Soesatyo:
Mundur itu bukan tanggung jawab, tapi malah lari dari tanggung jawab. Karena dalam hal ini Susno harus bertanggung jawab dengan membuktikan kalau dia tidak bersalah. Dengan mundurnya Susno, dikhawatirkan kasus Bank Century juga ikut selesai. Maka kita minta Kapolri tidak mengiyakan permohonan ini. Tapi kalau berhenti sementara sampai terbukti tidak bersalah, kita terima.
Memang kalau Susno mundur berarti publik mereda, tapi sebenarnya kasus ini jadi selesai. Padahal sebenarnya ujung yang mau diusut yaitu kasus Bank Century, kita tak ingin kasus ini menjadi meredup begitu dia mundur. Sebaiknya publik jangan terkecoh isu Anggoro dan Anggodo ini, melainkan tetap fokus terhadap kasus Century. Kapolri harus menunggu vonis pengadilan untuk mengambil sikap terhadap posisi Susno. Kalau (terbukti) salah, ya dipecat.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto:
Susno Duadji mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Polri secara setengah hati. Sebab, dia mengajukan permohonan pengunduran diri sementara dari jabatan Kabareskrim.
Seharusnya dia mundur seperti Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga. Mundur pakai syarat, ada apa ini dengan kepolisian. Seharusnya, Susno mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Apalagi, dirinya lebih banyak disebut dalam rekaman dugaan rekayasa dan kriminalisasi kasus pimpinan nonaktif KPK.
Kepolisian terkesan belum serius dalam penegakan hukum dengan mundurnya Susno dari jabatannya yang terkesan masih setengah hati itu. Saya menyayangkan adanya pernyataan di depan Komisi III DPR, bahwa mereka tidak mau dikatakan buaya tetapi menyatakan diri sebagai cicak. Itu aneh. Kita tahu mana kawan dan mana lawan. Kita tahu mana yang buaya dan mana yang cicak, sehingga tidak perlu berkelit lagi.

Anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis:
Saya tidak dapat menerima apa yang disampaikan oleh Kapolri terkait pengunduran diri Susno hanya untuk keperluan verifikasi. Tim 8 akan mengambil sikap jika apa yang disampaikan Kapolri adalah fakta. Buat kami itu aneh. Kita tidak bisa menerima putusan itu dan kami akan melakukan sesuatu.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husudo:
Mundurnya AH Ritonga dan Susno Duaji dari jabatannya diharapkan akan memudahkan penegakan hukum selanjutnya terkait kasus dugaan adanya rekayasa terhadap pimpinan nonaktif KPK Bibit dan Chandra. Nama-nama pejabat dan Anggodo Wiuaya yang disebut dalam rekaman harus diproses secara hukum. Dengan mundurnya Susno dan AH Ritonga proses hukum tersebut akan menjadi lebih mudah. Selain itu juga memudahkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Bibit Samad Rianto dan Chanra Hamzah, apakah benar ada rekayasa?

Pengamat sosial politik UGM Yogyakarta, Arie Sujito:
Mundurnya Susno dan Ritonga yang namanya disebut dalam rekaman dugaan rekayasa dan kriminalisasi kasus pimpinan nonaktif KPK menjadi titik awal pengungkapan mafia hukum. Dengan mundurnya Susno dan Ritonga diharapkan mampu mendorong komitmen yangg lebih jelas dalam mengungkap mafia hukum dan peradilan.
Meski demikian, langkah tersebut belum menjadi jaminan sukses dalam pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum karena saat ini kasus-kasus seperti itu sudah menggurita di lembaga-lembaga hukum. Saat ini yang perlu dipastikan adalah Presiden dan DPR serius dalam pemberantasan mafia hukum dan reformasi lembaga-lembaga penegak hukum. Semua itu harus dikawal oleh masyarakat luas, terutama kelas menengah dan media massa saatnya mendedikasikan kebebasan persnya untuk berpihak pada keadilan.
Momentum ini jangan sampai menguap sebagaimana agenda-agenda reformasi yang pernah diserukan masyarakat yang selalu menguap karena tidak terkawal dengan baik. Di sinilah tantangan kita, masyarakat harus menjadikan ini sebagai fase besar melakukan reformasi kedua setelah selama ini dilingkupi kabut ketidakpastian.

Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution:
Ini sudah sesuai dengan rekomendasi, karena sudah termasuk mengambil tindakan tegas kepada yang bertanggung jawab dalam penahanan Chandra dan Bibit. Tim 8 sangat mengapresiasi mundurnya Susno, karena hal itu dapat meredam kemarahan rakyat setelah penahan Chandra-Bibit.
Dengan mundurnya Susno maka hal itu akan mempermudah kinerja Tim 8 dalam mencari dan mengklarifikasi fakta-fakta dari pihak kepolisian.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul:
Testimoni Pak Susno itu belum cukup. Saya menerima SMS dari teman-teman saya, termasuk dari polisi, yang mengatakan, ah gombal itu si Susno. Sebagai mantan pengacara di Polri, saya cukup tahu tentang track record Susno.
Pengamat kepolisian, Adrianus Melila:
Dengan Susno mundur, Polri jangan diam. Harusnya Polri memulai suatu persidangan etik terhadap Susno. Sebagaimana terdengar dalam rekaman yang diduga berisi kriminalisasi KPK, Susno berbicara dengan seorang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga memberikan fasilitas serta menganjurkan untuk berbuat sesuatu kepada pihak-pihak yang berperkara.
Dengan dia turun dari jabatan, bukan berarti masalah selesai. Dia mundur pasti karena merasa ada yang salah. Kalangan internal Polri perlu melakukan sesuatu.
Untuk sementara ini, bisa jadi benar bahwa Susno tidak melakukan tindak pidana. Susno membantah telah menerima uang Rp 10 miliar terkait kasus Bank Century seperti pengakuannya di depan anggota DPR, semalam. Tapi minimal yang bersangkutan telah melakukan atau mendukung praktik-praktik yang tidak etis khususnya penyidikan. Maka, Polri perlu proaktif memeriksa dalam konteks pengadilan profesi.

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :