JAKARTA (Joglosemar): Perseteruan antara KPK vs Polri, memasuki babak baru. Secara mengejutkan Mabes Polri melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kamis (29/10). Sejumlah kalangan menilai penahanan tersebut syarat muatan politis.
Saat itu, Bibit dan Chandra mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi wajib lapor yang dikenakan penyidik. Namun saat itu keduanya diberlakukan berbeda seperti wajib lapor sebelumnya.
Yang mengejutkan penahanan tersebut, terjadi usai MK membacakan putusan sela gugatan tentang pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu butir dalam putusan sela menyebutkan supaya perkara jangan dilimpahkan ke pengadilan sebelum perkara di MK diputus.
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana menyatakan penahanan yang dilakukan tidak terkait dengan rekaman rekayasa KPK. Dik Dik menjelaskan Polri bertindak profesional. Dia hanya menjalankan tugas. ”Dan keputusan yang kami buat ini, bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” kata Dik Dik.
Tentang tudingan rekayasa kriminalisasi KPK, Dik Dik juga dengan nada tinggi menyatakan Polri transparan. ”Tidak ada rekayasa. Sistem hukum tertinggi kita adalah pengadilan. Di pengadilan, penyidikan Polri juga telah dibenarkan,” tegas dia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menegaskan jika penahanan tidak terkait dengan kriminalisasi KPK. ”Penahanan Bibit dan Chandra tidak terkait dengan kriminalisasi KPK. Kita tidak mengerdilkan KPK. Kepolisian sama sekali tidak membuat kerdil,” kata dia.
Dik Dik menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. ”Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini,” ujar Dik Dik.
Penahanan yang dilakukan terhadap Bibit dan Chandra, mengundang simpati praktisi hukum, penggiat hukum dan kalangan LSM. Bahkan tak kurang dari 19 tokoh nasional seperti Komarudin Hidayat, Azyumardi Azra, Indria Samego, J Kristiani, Imam Prasodjo, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan lainnya, siap menjadi jaminan penangguhan penahanan. Sedang Eks Wakil Ketua KPK Erry Ryana, justru mendatangi Mabes Polri pukul 22.30 WIB, minta penyidik melakukan penahanan terhadap dirinya.
Alasan Politis
Mabes Polri, melarang pimpinan KPK yang saat ini menjabat tidak diperbolehkan membesuk Chandra dan Bibit. Sedianya, empat pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan M Jasin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, untuk membesuk namun tidak diperbolehkan. ”Besok atau lusa pimpinan tetap membesuk walaupun tadi tidak diizinkan,” ujar Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli di Gedung KPK, Kamis (29/10).
Saat ditanyakan alasan penolakan polisi terhadap kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri, Chaidir mengatakan Polri hanya beralasan karena kunjungan mereka dilakukan bukan pada jam besuk. ”Alasannya sudah malam, bukan jam besuk,” tutur dia.
Dik Dik menyatakan penolakan tersebut sesuai dengan prosedur. ”Ini tolong dimengerti kita semua lakukan sesuai dengan prosedur. Tolong semua melihat dengan hati nurani,” ujar Dik Dik.
Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid menilai Presiden SBY dengan sengaja dan sesadar-sadarnya membiarkan kriminalisasi atas pimpinan KPK. ”Presiden betul-betul melakukan pembiaran, dengan sengaja sesadar-sadarnya menghancurkan sistem hukum. Ini sudah kehancuran sistem hukum, bukan lagi penegakan hukum. Kenapa mempercayakan sepenuhnya ke polisi yang jelas-jelas punya kepentingan?” tegasnya.
Kuasa hukum Bibit dan Chandra mempertanyakan alasan polisi menahan dua pimpinan nonaktif KPK itu. ”Apakah ini bagian dari rekayasa lebih lanjut? Apakah ini respons dari putusan MK? Atau jangan-jangan ini untuk mengunci mereka dari berbicara,” kata salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Wijayanto, Kamis (29/10).
Menurut Bambang, dari alasan tertulis yang diberikan polisi, kliennya ditahan karena tiga alasan. ”Namun alasan itu tidak masuk akal karena selama ini kami kooperatif,” katanya.
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto meminta Polri menjalankan proses hukum yang benar dalam penahanan Bibit dan Chandra. ”Bagi Polri, jalankan proses hukum yang benar. Dan bagi para penasihat hukum, jika punya bukti dan alibi bisa dilaksanakan di proses hukum,” kata Djoko usai rapat dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kamis (29/10), malam.
Staf Khusus Presiden SBY bidang hukum, Denny Indrayana menyatakan presiden telah menerima laporan soal penahanan Bibit dan Chandra. SBY menjamin tidak mengintervensi proses hukum yang berlangsung. (dtc/sus)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




