JAKARTA—Penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro akan segera diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. George bakal diperiksa terkait laporan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan, yang diduga menjadi korban pemukulan oleh George saat launching buku tersebut, Kamis, 31 Desember 2009 lalu.
Sampai saat ini, Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa tiga saksi terkait laporan Ramadhan Pohan. Namun untuk jadwal pemeriksaan George sendiri belum bisa dipastikan.
Satu di antara tiga saksi yang sudah diperiksa adalah korban sendiri yakni, Ramadhan Pohan. Sedangkan dua saksi lainnya adalah orang yang melihat langsung dugaan pemukulan oleh mantan wartawan Tempo tersebut.
”Semua saksi pasti dipanggil tetapi masih mengumpulkan alat bukti,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono Jumat (1/1) malam.
Dugaan penganiayaan oleh George terjadi saat diskusi buku Gurita Cikeas di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, 30 Desember kemarin. Diskusi memanas ketika Ramadhan dengan nada tinggi menyebut George telah mencemarkan nama baiknya terkait aliran dana Century. Ramadhan menyesalkan adanya tulisan mengenai dirinya yang menerima aliran dana Century untuk membiayai koran Jurnal Nasional.
Kesal dengan ocehan politisi Demokrat itu, George kemudian menepis wajah Ramadhan dengan buku. George pun membantah telah menulis apa yang dituduhkan Ramadhan. Menurutnya, pernyataan Ramadhan adalah halusinasi belaka.
Tak terima dengan perlakuan kasar George, Ramadhan lantas keluar dari ruangan diskusi. Dia sempat dihujani teriakan oleh peserta diskusi. Bahkan, anggota Komisi I DPR ini dipaksa berlari sejauh 300 meter dan menyetop taksi untuk ditumpangi.
Ramadhan kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Jaksel lengkap dengan hasil visum dari RS Jakarta. Polres Jaksel sendiri telah memeriksa dua saksi terkait perkara ini. ”Siapa saja yang berkaitan akan diperiksa,” ujar Gatot. (oke)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







