SUKOHARJO—Setelah memeriksa Hardono selama sekitar tujuh jam, Polres Sukoharjo akan memanggil dua saksi lagi, yaitu dari pihak keluarga maupun dari teman dekat korban. Tujuannya untuk menemukan bukti baru dan menyinkronkan keterangan dari saksi pertama maupun kedua.
“Surat panggilan sudah kita layangkan kepada keduanya. Namun untuk saksi dari pihak keluarga, Polisi akan menjemput dari rumah, mengingat lokasinya di Pacitan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (8/9).
Kapolres menegaskan, dalam kasus tersebut, semakin banyak saksi yang dimintai keterangan akan menjadikan data makin akurat. Dan tidak menutup kemungkinan saksi pertama tetap akan diperiksa.
Sementara itu terkait dengan persiapan Lebaran bagi jagal Kragilan, Yulianto, menurut Kapolres pihak kepolisian akan memberikan hak dan kewajiban Yulianto. Contohnya, ketika ada pihak keluarga yang ingin menjenguk dipersilakan. “Namun kalau untuk salat Idul Fitri nantinya Polisi hanya membolehkan dilakukan di dalam sel penjara saja,” imbuhnya.
Dihentikan Sementara
Pada bagian lain Kapolres mengatakan, pemeriksaan terhadap Hardono, majikan Siti Rusmini sebagi saksi berlangsung selama tujuh jam. Semula menurut rencana pemeriksaan Selasa (7/9) pukul 10.00 WIB, namun mundur hingga pukul 15.00 WIB.
Hardono datang ke Mapolres Sukoharjo didampingi tim penyidik Polres Sukoharjo. Pemeriksaan sempat terhenti karena yang bersangkutan meminta dihentikan sementara untuk berbuka puasa. “Pemeriksaan kita lanjutkan pukul 21.00 hingga selesai pukul 02.00 dini hari. Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan yang bersangkutan juga bertindak kooperatif. Waktu efektif pemeriksaan sekitar tujuh jam,” terang Kapolres.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hardono, Kapolres enggan menjelaskan secara detail. Pasalnya, jika hasil pemeriksaan saksi pertama ini dipublikasikan, dikhawatirkan akan jadi prematur. Polisi tidak bisa hanya berpedoman pada keterangan satu orang saksi.
“Kan baru satu saksi yang diperiksa, jadi jangan tanya hasil untuk saat ini. Sebab dikhawatirkan hasilnya sangat prematur. Kita harus menunggu juga pemeriksaan dari saksi-saksi lainnya. (mal)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







