DEPOK (Joglosemar): Jajaran Polres Depok berhasil membekuk tersangka pengedar ganja pasangan suami istri Rafi dan Ernita ketika akan mengedarkan barang haram itu seberat 70 kilogram. “Ketika dibekuk tidak ada perlawanan,” kata Kopolres Depok, AKBP Saidal Mursalin, di Depok, Minggu (22/11).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu buah tas berisi 12 bungkus ganja kering, satu buah tas berisi 18 bungkus ganja kering, dua karung masing-masing berisi 12 bungkus dan 13 bungkus ganja kering.
Saidal menambahkan hingga saat ini kedua tersangka tersebut masih diperiksa keterkaitannya dengan para pengedar ganja lainnya yang sering beroperasi di Kota Depok. “Kita masih terus dalami kasus tersebut, untuk mengungkap lebih lanjut keterkaitan keduanya selama ini,” katanya.
Informasi pertama berasal dari masyarakat, dan segera ditindaklanjuti dan mulai melakukan pengintaian pada Minggu (15/11). “Tiga kali petugas kami mengontak Ernita namun selalu gagal,” jelasnya.
Pada akhirnya Jumat (20/11), polisi kembali menyamar untuk membeli ganja dan janji ingin bertemu Ernita di Mal Cijantung Jakarta Timur. Usaha tersebut hampir juga gagal, namun Ernita memberi kabar agar polisi yang menyamar bertemu di Jalan RA Fadilah, Cijantung, Jakarta Timur.
Tidak lama kemudian Rafi pun tiba dengan membawa dua tas yang berisikan ganja kering sebanyak 30 bungkus. “Ketika itu kami langsung meringkus Rafi dan memaksa untuk menunjukkan tempat tinggalnya,” tegasnya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







