SRAGEN—Komisi II DPRD mendesak agar Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) memfasilitasi pembuatan nota kesepahahaman (MoU /Memorandum of Understanding) tentang relokasi pupuk antar distributor pupuk NPK petro dari PT Kaltim dengan distributor NPK Phonska dari Petro. MoU dimaksudkan untuk mengantisipasi kekisruhan terkait wacana rayonisasi pupuk yang sejak awal mendapat penolakan dari pengecer dan KTNA.
Selain itu, Komisi yang membidangi perekonomian itu juga merekomendasikan agar KP3 bersama dinas terkait meninjau kembali keberadaan tiga distributor baru yang secara fisik maupun administrasi terbukti belum memenuhi persyaratan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan terkait keberadaan tiga distributor yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Sekretaris Komisi II, Bambang Widjo Purwanto, mengatakan, dua usulan itu merupakan rekomendasi dan kesimpulan akhir dari Komisi III setelah tiga kali audiensi yang digelar menyikapi persoalan pupuk yang terjadi. Terakhir, persoalan rekomendasi distributor dan rayonisasi mengemuka dalam audiensi digelar tanggal 16 Februari 2010 bersama dinas terkait dan perwakilan KTNA seluruh kecamatan.
“Intinya kami dari Komisi II sepakat untuk merekomendasikan agar dibuat MoU antardistributor NPK yang selama ini disuplai dari dua produsen. Harapannya MoU itu nanti bisa dijadikan payung hukum sehingga tidak ada kekisruhan seandainya ada relokasi alokasi pupuk di lapangan,” paparnya kepada Joglosemar Minggu (21/2).
Untuk tiga distributor yakni CV Tani Makmur, CV Mahkota Tani dan CV Manunggal Bhakti Agro yang dinilai tak memenuhi syarat, untuk sementara dibatalkan izinnya, untuk kemudian diberi kesempatan kembali untuk mengikuti pendaftaran sesuai prosedur.
Sementara guna menghindari keterlambatan di tingkat bawah, alokasi pupuk untuk tiga distributor yang di-pending disarankan agar dialihkan ke distributor lama.
Ketua KTNA Sragen Suratno menyambut baik usulan MoU. Pihaknya juga sepakat izin tiga distributor yang terbukti belum memenuhi syarat agar dibatalkan. “Kalau ada MoU nanti kan bisa jadi pegangan sehingga kalau sewaktu-waktu ada ketidaksamaan di lapangan bisa kami tegur,” terang Suratno.
Menanggapi desakan itu, Kepala DP2D Sragen Parsono berjanji akan mengupayakan baik pengadaan MOU maupun peninjauan rekomendasi bagi tiga distributor tambahan. “Nanti akan kami koordinasikan dulu,”ujarnya singkat. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




