SUKOHARJO—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan mendapat jatah libur Lebaran selama lima hari. Libur dimulai dari hari Kamis (9/9) hingga Senin (13/9).“Ini sudah aturan, jika ada PNS yang tidak mematuhi aturan ini, bisa dikenai sanksi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Indra Surya, Rabu (8/9).
Akan tetapi, jelas Indra Surya, untuk PNS yang tidak masuk tapi sebelumnya memperoleh izin maupun cuti, maka hal itu tidak masalah. Namun jika tanpa alasan tertentu, atau dengan izin yang dibuat-buat, sanksi sudah menunggu. “Sebagai PNS yang mengabdi pada negara, maka harus benar-benar taat pada aturan,” kata Sekda.
Oleh karena itu, nantinya di hari pertama kerja, Sekda bersama Inspektorat akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada PNS untuk mengecek secara langsung di lapangan. “Bagi yang melanggar, nantinya akan mendapatkan teguran lisan hingga teguran tertulis,” paparnya.
Jika lebih dari tiga teguran berturut-turut dialami oleh PNS, maka yang bersangkutan akan mendapatkan teguran tertulis. Sekda menambahkan, dalam aturan Libur bersama itu, Sekda sudah menggelar acara sosialisasi sejak beberapa waktu lalu kepada dinas-dinas dan lembaga institusi lainnya. “Tujuan pelaksanaan aturan ini supaya tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat karena liburan Lebaran,” tandasnya. (mal)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







