JAKARTA—Wakil rakyat di DPR mengendus adanya perpecahan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlu tidaknya kasus Bank Century dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Menurut anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, pihaknya mendapat informasi ada voting soal Century yang hasilnya 2:2:1, atau 2 (dua) orang setuju, 2 (dua) orang tidak setuju dan satu orang lagi abstain. ”Informasi yang sampai, ada voting dan ternyata dua pimpinan tidak setuju untuk lanjutkan kasus ini,” ungkap Eva, Rabu (10/3).
Selain itu, Eva juga melihat perkembangan statement dari beberapa elemen KPK. Ada perbedaan mencolok dari yang disampaikan pimpinan KPK M Jasin dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
”Kalau kita analisis pendapat Jasin dan Johan saja sudah beda. Jasin bilang ditemukan elemen korupsi, Johan bilang masih didalami. Loh ini ada apa. Berarti di dalamnya ada dinamika, pimpinan tidak satu suara,” jelas Eva yang menjadi saksi ahli di sidang praperadilan soal Century Rabu siang.
Sinyalemen yang sama juga diungkapkan oleh peneliti ICW, Febridiansyah. Menurut dia, memang ada informasi beredar tentang satu orang pimpinan yang abstain soal Century. Khususnya yang menyangkut pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Boediono.
Jika kabar ini benar, Febri menyangkan hal itu karena pimpinan harus satu suara dan tidak diperkenankan abstain. Perlu ada posisi yang tegas untuk mengusut siapa dalang di balik Century.
”Mereka harus dimintai keterangan dulu. Bisa jadi argumentasi dua lawan dua, perbedaan pendapat. Kita sesalkan satu orang abstain itu. Pengusutan Century yang jadi prestasi bisa jadi jurang bagi KPK,” tukasnya.
Menanggapi kabar tersebut, KPK sontak membantah. ”Isu komposisi itu tidak benar, pimpinan KPK tetap solid dan bekerja secara kolektif dan kolegial,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin.
Profesional
Menurut Jasin, KPK akan tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan pengusutan Century. Tidak ada proses yang melenceng dari yang sudah digariskan oleh aturan perundangan. ”Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional dan tetap independen,” tandasnya.
Masih terkait hal ini, anggota FPDIP Eva Kusuma Sundari berjanji akan memberikan sanksi kepada KPK dalam hal pengawasan. ”Apabila rekomendasi itu tak juga dijalankan KPK, kami akan berupaya lewat fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Di Komisi III DPR pernah terjadi, anggaran Kejaksaan Agung tak ditambah seperti yang diminta. Karena kami menilai, kinerjanya jelek,” kata mantan anggota Pansus Century ini.
Untuk memastikan rekomendasi Pansus dijalankan pihak penegak hukum, DPR akan membuat tim pengawas. Tim pengawas akan bekerja selama tiga bulan dan bisa diperpanjang per tiga bulan untuk mengontrol kinerja KPK menindaklanjuti rekomendasi DPR. ”Nanti akan dievaluasi, ada perkembangan atau tidak,” ucap Eva.
Eva juga mengatakan, Hak Angket yang diinisiasi anggota DPR ditujukan untuk memperkuat posisi KPK dalam penanganan perkara Bank Century. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







