SOLO—Pencalonan Pifik Muchtar-Swatinawati sebagai calon walikota dan wakil walikota, yang baru saja mendaftar pada Senin (8/3) malam kemarin, terancam batal. Pasalnya, jumlah dukungan sebagai syarat utama pendaftaran calon kepala daerah terindikasi bermasalah.
Sebenarnya saat dilakukan penghitungan syarat dukungan oleh KPU, pasangan calon yang diusung Koalisi Peduli Solo (KPS) itu dinyatakan memenuhi syarat. Dari 14 partai yang mengusung, diperoleh jumlah 15,11 persen suara. Di mana jumlah tersebut telah melebihi syarat minimal untuk mengajukan calon sendiri yaitu 15 persen suara pada Pemilu Legislatif.
Namun, Partai Buruh belakangan menyatakan tidak mendukung pencalonan Pifik Muchtar-Swatinawati. Terkait masalah itu, sejumlah anggota Koalisi Partai Politik Surakarta (KPPS) mendatangi KPU Kota Surakarta untuk melakukan klarifikasi, Selasa (9/3).
Sekretaris Partai Buruh, Petrus Suhargianto mengutarakan, bahwa sebagai salah satu unsur pimpinan partai, pihaknya tidak pernah menandatangani surat dukungan untuk pasangan calon yang diusung KPS.
“Partai buruh tidak menyetujui pencalonan tadi malam. Saya sama sekali tidak pernah menandatangani dan memberi cap pada surat dukungan itu,” terangnya.
Petrus menerangkan bahwa pernyataan dukungan yang masuk Senin malam kemarin, bukan atas nama partai. “Karena berdasarkan hasil rapat pleno pengurus, kami sepakat mendukung pasangan Wi-Di,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Partai Buruh memiliki 0,19 persen suara pada Pemilu Legislatif. Tanpa suara Partai Buruh, KPS hanya akan memperoleh 14,92 persen suara, yang berarti KPS tidak memenuhi syarat. “Seharusnya KPU tidak menerima pasangan calon yang mendaftar tadi malam, karena surat dukungan tidak sah dan tidak memenuhi syarat minimal 15 persen suara,” terang Koordinator KPPS, Abdullah AA.
Selain Partai Buruh, surat dukungan dari Partai Barnas yang diketahui menyumbang 0,31 persen suara untuk KPS, juga dinilai bermasalah. “Surat tersebut hanya ditandatangani sekretaris. Padahal seharusnya ada tanda tangan dari ketua partai,” ungkap Abdullah AA.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, F Untung Sutanto mengakui, dirinya tak cermat saat melakukan verifikasi.
Koodinator KPS, Bekti Pribadi mengutarakan bahwa terkait surat dukungan Partai Barnas yang tidak ditandatangani ketua partai, hal tersebut telah mendapat kuasa dari DPP Jateng Partai Barnas. “Kalau persoalan Partai Barnas itu sudah selesai, karena telah mendapat surat kuasa dari DPP,” jelasnya.
Sedangkan persoalan syarat dukungan untuk Partai Buruh, ia menyatakan, bahwa hal tersebut akan diserahkan ke internal partai untuk diselesaikan. (ris)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







