Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

PGRI Usulkan Perda Kesejahteraan GTT/PTT Nasib Guru Honorer Masih Miris

Kamis, 29/10/2009 21:59 WIB - tam

SOLO (Joglosemar) : Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surakarta, Sugiaryo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang menjamin kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pasalnya saat ini bentuk penghargaan bagi GTT dan PTT masih miris.
“Saat ini, GTT dan PTT hanya mengandalkan insentif per bulan dari Pemkot sebesar Rp 100.000, Pemprov sebesar Rp 150.000 dan insentif pemerintah pusat sebesar Rp 250.000. Satu GTT hanya berhak menerima insentif dari salah satu sumber saja,” kata Sugiaryo usai audiensi di Disdikpora Solo, Rabu (28/10).
Melihat besaran nominal uang insentif yang berkisar dari Rp 100.000 – Rp 250.000, katanya, secara logika tidaklah cukup untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari para guru tersebut.
Subsidi
Secara ideal, katanya, harus ada suatu aturan tentang gaji minimal yang diterima GTT/PTT. Oleh sebab itu, ia meminta Pemkot agar dapat segera menggolkan Perda atau Perwali yang mampu mengakomodasi peningkatan kesejahteraan GTT/PTT ini. “Kesejahteraan GTT/PTT harus ditingkatkan minimal setingkat UMR (Upah Minimum Regional,red),” tandasnya.
Di samping itu, PGRI meminta adanya subsidi pembiayaan melanjutkan studi sarjana bagi para guru TK dan SD yang masih banyak belum menyandang gelar sarjana. “Bagaimana mereka mau melanjutkan studi ke S1 jika gaji mereka kecil, bahkan untuk makan  tidak cukup,” ungkapnya.
Untuk mengawali perubahan tersebut,  ia meminta Disdikpora Kota Surakarta dapat menyediakan suatu sumber informasi berupa data base berbasis komputer atau bersistem online tentang GTT/PTT di Kota Solo. Sehingga dengan data, ia berharap dapat diketahui jumlah riil GTT/PTT di Kota Solo serta dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Ia mengakui permasalahan menyangkut GTT/PTT ini merupakan suatu hal yang dilematis. Sebab, di satu sisi, lanjutnya, masih banyak sekolah yang membutuhkan tenaga GTT/PTT karena kurangnya sumber daya pengajar berstatus PNS. Namun di sisi lain pengangkatan GTT/PTT sudah tidak bisa lagi berlandaskan SK Walikota dan mengandalkan SK Komite sekolah. “Oleh sebab itu sekarang perlu ada sinkronisasi kebijakan,” tuturnya. (tam)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :