Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Petani Tembakau Butuh Keringanan PBB

Sabtu, 09/10/2010 09:00 WIB - lim

KLATEN—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Klaten (APTIK) mengusulkan agar petani tembakau yang mengalami gagal panen menerima keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu agar tidak makin membebani para petani setelah panenannya gagal karena cuaca yang tidak bersahabat.
“Ya kalau bisa agar petani tidak semakin tekor karena tembakaunya gagal,” kata Ketua APTIK, Kadarwati ketika dihubungi, Jumat (8/10).
Apalagi kemitraan petani dengan pengusaha yang membeli tembakau dikhawatirkan terganggu akibat kualitas yang buruk. ”Semoga komitmen dengan mitra petani tidak terganggu karena kesepakatannya sudah jelas terkait kuota dan harga,” lanjut dia, kemarin.
Menurut Kadarwati, tahun ini merupakan keterpurukan petani tembakau secara nasional. Di Klaten saja, petani di Kecamatan Manisrenggo, Prambanan dan sebagian Jogonalan mengalami nasib serupa. ”Ada 11.500 petani tembakau di Klaten dan mayoritas panennya rusak karena cuaca pada tahun ini,” kata dia.
Selain keringanan PBB, pihaknya berupaya mengajukan kepada pemerintah agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Klaten lebih berpihak kepada petani. Perlu diketahui, DBHCHT Klaten pada tahun ini sekitar Rp 6 miliar dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan masyarakat.
“Untuk 2011 kemungkinan jumlahnya lebih besar dan akan kita upayakan peruntukannya bagi petani, khususnya petani tembakau,” terangnya.
Terpisah, pengepul sekaligus petani tembakau di Kecamatan Manisrenggo, Ariyanto Sigit Suwanto mengatakan, pabrik rokok yang biasa membeli tembakau di wilayahnya menolak produk mereka. Alasannya, kata Ariyanto, kualitasnya buruk. Akibat penolakan oleh pabrik, maka total kerugian yang harus ditanggung oleh para petani dan perajang tembakau di daerahnya mencapai miliaran rupiah, yang diasumsikan dengan harga terendah tembakau rajangan Rp 30.000 per kilogramnya.
“Padahal selama ini pabrik rokok tersebut menjadi langgan pasti bagi 2.800 petani dan perajang tembakau dari Manisrenggo,” kata dia.
Pihaknya berharap, pemilik pabrik mempertimbangkan untuk tetap membelinya, walaupun dengan penawaran yang lebih rendah. Sehingga nasib pelaku tembakau tidak langsung terpuruk dan harus menanggung beban lebih berat. (lim)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :