Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Pesta Seks, Sepasang Pelajar Digerebek Massa

Senin, 06/09/2010 09:00 WIB - yok

SRAGEN—Sepasang pelajar digerebek warga lantaran kedapatan menggelar pesta seks di sebuah rumah kosong di Dukuh Baok, Ngrampal, Sragen, Minggu (5/9) dini hari. Kedua pelajar yang masih di bawah umur masing-masing SS (17), pelajar STM Swasta di Sragen dan Suk (14), siswi SMP Negeri di Sragen akhirnya digelandang ke Mapolsek Gondang dan terancam mendekam di tahanan.
Informasi di lapangan menyebutkan, malam itu kedua pelajar yang dilanda asmara itu berniat menghabiskan malam dengan berjalan-jalan. Setelah puas berkeliling keduanya pun berniat istirahat di sebuah rumah kosong di Dukuh Baok.  Suasana malam yang dingin ditambah kondisi gelap memantik hasrat birahi sang pelajar laki-laki yang kemudian merayu pacarnya untuk diajak berhubungan intim.
Awalnya si perempuan Suk (14), warga Padaplang, Kebonromo, Sragen sempat menolak. Namun karena terus didesak akhirnya pertahanan si perempuan jebol juga. Tanpa peduli situasi bulan suci, keduanya lantas nekat berbuat tidak senonoh dirumah kosong.
Sayangnya, desahan dan gerakan yang tercipta saat memadu cinta mengundang kecurigaan dari para warga yang kebetulan tengah keliling ronda. Terlebih, adanya motor tengah parkir diteras rumah kosong itu membuat para pemuda kampung setempat curiga dengan aktivis orang di dalamnya.
Memadu Kasih
Sesaat kemudian, tepat pukul 00.30 WIB, beberapa perwakilan warga memberanikan mendekat lokasi dan mengintip apa yang terjadi. Alangkah kagetnya warga setelah mendapati kedua insan muda-mudi yang tengah memadu kasih di dalam rumah itu. Kontan saja, warga yang emosi langsung menggrebek mereka secara bersamaan. Lantas mereka pun digiring ke Polsek Ngrampal.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y. Subandi mengatakan, tersangka SS ditangkap setelah melakukan hubungan intim dengan Suk yang mengaku kekasihnya. 
Menurut AKP Y. Subandi tersangka SS dikenai pasal 81 ayat 2 UURI Tentang perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Atau denda sedikitnya Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. ”Tersangka sendiri saat ini telah dititipkan ke LP Sragen untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya. (yok)

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :