SOLO (Joglosemar): Ketiga terdakwa perusakan kantor dan distro Dewan Muda Complex’s (DMC), Dian Nugroho (23), Christian Adi Putro (19), dan Danar Dana alias Jegrak (32), dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu Raharsi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (27/10). Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan pledoi.
Menurut jaksa, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pengakuan terdakwa dan fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk itu, pihaknya menuntut hukuman selama 6 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan selama mengikuti persidangan.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi, serta pengakuan para terdakwa, kami menuntut para terdakwa dihukum selama 6 bulan,” kata Rahayu, dalam persidangan, Selasa (27/10).
Katanya, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan DMC serta mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Majelis hakim ketua, Sugeng Budiyanto, dengan anggota JJH Simanjuntak dan Suradi, memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menanggapinya. Penasihat hukumnya, M Irfan menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan- red), dalam persidangan lanjutan, Selasa (3/11). “Kami akan mengajukan pledoi secara nonyuridis yakni mengenai latar belakang apa yang membuat para terdakwa melakukan perusakan tersebut, ” tegas Irfan, usai persidangan. (apl)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




