BOYOLALI (Joglosemar): Prakas Agung Nugraha (28), terdakwa kasus pembunuhan berantai, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (26/10). Tuntutan hukuman mati ini juga tercatat yang pertama dalam sejarah persidangan di Boyolali.
JPU Anshar, dalam persidangan mengungkapkan, dakwaan primer atas diri warga Dukuh Belakan Boyolali Kota itu, yakni Pasal 340 junto Pasal 65 ayat (1) tentang pembunuhan berencana lebih dari sekali, semua unsur terpenuhi. ”Semua unsur pidana dalam dakwaan primer yang didakwakan terpenuhi, sehingga kami menuntut mati,” ujar Anshar.
Menurut dia, hal-hal yang memberatkan diri Prakas, selain merupakan perbuatan keji, juga meresahkan masyarakat. Selain itu, korban pembunuhan juga masih merupakan saudara terdakwa dari pihak istri, yang juga merupakan kawan serta tetangga terdakwa.
JPU, menurut Anshar, tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan terdakwa. Sementara itu, tidak ada perubahan ekspresi yang berarti di raut muka terdakwa saat mendengar tuntutan hukuman mati dibacakan JPU.
Saat ditanya Majelis Hakim yang dipimpin Titik Tedjaningsih, Prakas mengatakan akan mengajukan pembelaan sendiri serta dari penasihat hukumnya ”Sidang akan dilanjutkan Kamis (5/11), kami minta supaya pembelaan sudah disiapkan,” tegas Titik.
Tuntutan Keluarga
Tuntutan hukuman mati tersebut disambut positif oleh pihak keluarga korban. Sri Rahayu (27), ibu korban Gilang Setiawan salahsatu korban. Baik Sri maupun warga lain yang mengikuti sidang, meminta hukuman mati dijatuhkan kepada Prakas. Meskipun lega mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, namun pihak keluarga berharap agar hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan.
Terpisah, salah satu pengacara Prakas, Avisena mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyusun pembelaan. Pihaknya menyayangkan JPU yang menurutnya tidak tepat memberikan tuntutan pembunuhan berencana.
Prakas, sebelumnya didakwa telah membunuh dua orang korban, masing-masing Gilang Setiawan (15) dan Dwi Suparno (22) pada tahun 1999 lalu. (ono)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




