SOLO (Joglosemar): Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) se-eks Karesidenan Surakarta meminta penundaan paling tidak selama enam bulan. Hal itu terkait dengan draf Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengadaan barang dan jasa yang rencanananya akan dilaksanakan pada 1 Januari 2010 mendatang.
Pengurus BPD Gapensi Jateng Korwil Surakarta, Suroto Mangun Sudarmo, Rabu (28/10) saat jumpa wartawan di Kantor Gapensi meminta pemerintah menunda pelaksanaan draf Perpres yang telah disosialisasikan dalam Rakorwil Gapensi se-Jawa Bali pada 19 dan 20 Oktober 2009 lalu di Semarang.
Rencananya, draf Perpres itu akan ditandatangani oleh Presiden pada Desember 2009 mendatang dan akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2010 mendatang.
Memberatkan
Ia menilai draf Perpres tersebut isinya menyudutkan pihak-pihak pengusaha jasa kontruksi. “Misalnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau lebih dikenal dengan SIM tidak diakomodir atau dihilangkan dalam draf Perpres itu. Selain itu, dalam Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) yang biasanya diterbitkan oleh Pemda masing-masing tidak memuat sub bidang dan grid-nya. Di situ hanya memuat bidang saja. Padahal, dalam pelelangan, sub bidang dan grid merupakan faktor yang sangat penting karena menyangkut besaran nilai lelang,” paparnya.
Sementara, Ketua Gapensi Solo, Setyo Budiyanto mengatakan sejak empat tahun terakhir, Kepres No 80 Tahun 2003 saja telah mengalami tujuh kali perubahan. Lalu, dengan adanya draf Perpres ini semakin membuat para pengusaha jasa kontruksi kelimpungan. Pasalnya, dari total anggota Gapensi se-eks Karesidenan Surakarta yaitu 106 anggota, 80 persennya merupakan pengusaha jasa kontruksi kecil (dengan grid 2 dan grid 4).
“Ini sangat memberatkan kita. Karena dalam draf tidak dipaparkan subbidang dan gridnya. Seperti diketahui untuk grid 2 nilainya dari 0-Rp 300 juta, grid 3 nilainya dari 0-Rp 600 juta, grid 4 nilainya dari 0-Rp 1 miliar, grid 5 nilainya dari Rp 1 miliar-Rp 10 miliar,” keluhnya. (ken)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




