KLATEN—Panwas Kabupaten Klaten berang, lantaran permintaan salinan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Klaten tidak digubris oleh KPU setempat. Karenanya, Panwas menuding KPU bekerja tidak transparan.
“Padahal melalui berkas itu, Panwas dapat mengawal proses penetapan calon terkait keabsahan berkas-berkas persyaratannya,” ujar Ketua Panwas Klaten, Suharno, Senin (9/8).
Suharno mengatakan, sebenarnya dia sudah menyurati KPU untuk meminta salinannya, tapi terhitung tiga minggu setelahnya tidak ada jawaban dari KPU. Sepengetahuan dia, dalam aturan UU tentang Pemilu tidak ada larangan bagi Panwas untuk mencermati segala tahapan Pilkada.
Bahkan sudah kewajiban lembaga itu untuk mengawasi jalannya Pilkada tanpa halangan. Terlebih, Panwas sebenarnya merupakan mitra kerja KPU dalam ajang pesta demokrasi tersebut. ”Sudah ada UU No. 42/2009 tentang keterbukaan informasi. Dengan begini kan kita yang repot. Apalagi saat ini sudah ada penetapan calon dan Panwas tidak pernah melihat bukti fisik berkasnya,” ujarnya kecewa.
Dia menambahkan, informasi kelengkapan berkas yang ia peroleh selama ini tidak cukup dengan pernyataan kelengkapan belaka. Pihaknya harus memastikan dengan melihat dan mencermati berkas tersebut secara langsung.
Tak Diluluskan
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Siti Farida menampik tudingan Panwas. Ia mengakui, Panwas pernah meminta salinan berkas itu, namun tidak diluluskan atas berbagai pertimbangan. ”Sebenarnya boleh saja jika Panwas melihat berkas itu. Namun sebatas di kantor KPU saja dan tidak boleh dibawa keluar. Berkas itu masih diteliti dan kami khawatir karena pentingnya dokumen tersebut,” ujar Ida saat dihubungi, Selasa (10/8).
KPU, menurut Ida, mempersilakan Panwas melakukan fungsi pengawasannya untuk mencermati berkas dengan datang langsung ke KPU. “Bukan apa-apa. Kami saja harus memfotokopinya dulu untuk membawanya keluar kantor karena khawatir dokumen asli rusak atau tercecer,” lanjut dia.
Seperti diberitakan, di tengah perseteruan tersebut, KPU Klaten telah menetapkan tiga pasangan, yakni Sunarna-Sri Hartini (Su-Har), Agus Winarno-Sri Kertati (A-Sri) dan Sardjono-Agus Murtana (Sa-Mur) sebagai kandidat bupati-wakil bupati. Rencananya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon, Rabu (11/8) hari ini. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







