SOLO—Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta pemerintah untuk menghentikan pengiriman tenaga pembantu rumah tangga (PRT) ke wilayah Timur Tengah.
Hal ini seperti disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, kepada wartawan, Kamis (18/3), usai acara peluncuran Career Development Center (CDC) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sebelumnya pemerintah sudah menyetop pengiriman TKI ke Malaysia terkait masalah serupa, kini giliran kawasan Timur Tengah yang menjadi sorotan.
“Hampir seluruh dubes (duta besar-red) di kawasan tersebut meminta untuk menyetop pengiriman TKI, terutama ke Arab Saudi. Karena memang belum ada perlindungan hukum yang jelas,” tuturnya.
Belum adanya perlindungan hukum ini adalah satu dari sekian banyak permasalahan yang membelit TKI. Permasalah ini akibat kesalahan manajeman yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. BNP2TKI pun berusaha menggebrak kesalahan yang sudah terlanjur berjalan mapan itu.
Izin PJTKI Dicabut
Salah satu upaya BNP2TKI untuk memperbaiki adalah dengan mengubah penempatan TKI dari sektor informal ke formal seperti tenaga kesehatan, perminyakan, konstruksi, hospitality, dan di sektor maritim.
“Selama ini pengiriman tenaga kerja di sektor formal masih sangat minim dibandingan dengan tenaga informal, padahal peluang kerjanya terbuka lebar. Inilah yang coba kita ubah,” paparnya.
Tidak hanya itu, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) pun masih menjadi persoalan pelik. Menurutnya setidaknya ada 200 PJTKI bermasalah yang harus dikenai sanksi bahakan dicabut izin usahanya. Jumlah ini mencapai separuh dari keseluruhan PJTKI yang beroperasi di Indonesia.
Beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan adalah memalsukan hasil tes kesehatan calon TKI dan membawa orang-orang yang sudah terlatih ke balai pelatihan, untuk menggantikan calon TKI yang sebenarnya.
Disampaikannya, BNP2TKI terus memberikan usulan kepada pemerintah untuk mencabut izin sejumlah PJTKI. Namun hingga kini baru sekitar 22 PJTKI yang dicabut izin operasionalnya.
“Dari ratusan PJTKI yang bermasalah, baru 22 yang dicabut izinnya. Ini pun sepertinya PJTKI yang memang sudah ada. Kita tidak pernah berhenti menyampaikan usulan ke kementrian tenaga kerja untuk pembenahan TKI. Tapi sampai saat ini masih banyak usulan kita yang tidak ditanggapi,” ujarnya.
Jumhur menambahkan bahwa permasalahan yang melingkupi TKI selama ini akibat kesalahan manajemen yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. (nie)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




