Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Penunjukan Sugiyamto Dapat Lampu Hijau

Senin, 10/05/2010 09:00 WIB - yok

SRAGEN—Setelah sempat diperdebatkan, proses pengajuan surat usulan penunjukkan Sugiyamto sebagai Ketua DPRD akhirnya mendapati titik terang. Hasil konsultasi ke Biro Hukum dan Bagian Otonomi Daerah Jateng, surat usulan DPC PDIP yang menunjuk Sugiyamto sebagai calon Ketua DPRD tertanggal 27 Januari 2010 dinyatakan sah.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Giyanto seusai memimpin rombongan konsultasi ke Provinsi dua hari lalu. Dari hasil konsultasi disimpulkan surat usulan dari DPC yang sempat ditolak oleh DPRD itu tidak melanggar aturan.
“Meski ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris, surat itu atas nama DPC lengkap dengan stempel DPC. Sehingga oleh Biro Hukum dan pihak Provinsi menyatakan surat itu tetap sah dan bisa ditindaklanjuti,” paparnya, Minggu (9/5).
Sesuai saran biro hukum, DPRD diminta segera menindaklanjutinya dengan membawa dan membacakan ke sidang paripurna. Selanjutnya, berkasnya dikirim ke Gubernur melalui Bupati dengan dilampiri Surat dari DPP yang sebelumnya juga sudah dilayangkan oleh DPC.
“Nanti Gubernur hanya mengesahkan surat yang dikirim. Setelah itu akan turun SK untuk Ketua DPRD definitif baru kemudian dilakukan pelantikan,” tandasnya.
Giyanto meminta agar segenap unsur DPRD satu persepsi untuk mempercepat pengisian Ketua DPRD definitif yang sejak 19 April 2010 lalu ditinggalkan oleh Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Jika tidak segera diproses, dikhawatirkan akan menghambat kinerja dewan dan rawan berpolemik.
Terpisah, Plt Ketua DPRD Joko Saptono mengungkapkan hasil konsultasi itu sudah diantisipasi dengan mengagendakan paripurna yang dijadwalkan digelar hari ini (Senin,10/5). Selain membacakan surat DPC, paripurna juga akan mengagendakan pembahasan Tatib DPRD hasil revisi yang disesuaikan dengan PP baru. “Setelah diparipurnakan mekanisme selanjutnya hasil paripurna akan dikirim ke Gubernur melalui Bupati,” tandas Joko. (yok)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :