SRAGEN—Komisi II DPRD Sragen mencium indikasi ketidakberesan pada proses penunjukan tiga distributor baru di wilayah setempat. Tudingan adanya permainan pun mengarah ke Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) sebagai pihak yang memberikan izin rekomendasi bagi ketiga distributor baru tersebut.
Diketahui, PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) memutuskan untuk menunjuk tiga distributor yakni KSU Mahkota Tani, CV Tani Makmur, dan CV Manunggal Bhakti Agro mendampingi enam distributor yang sudah ada. Meski sempat mendapat penolakan dari gabungan kelompok tani se-Kabupaten, tiga distributor itu tetap berjalan.
Namun, fakta baru kemudian muncul setelah Komisi II menelusuri persoalan tersebut ke lapangan. Anggota Komisi II Bambang Widjo Purwanto, menengarai ada unsur permainan dalam proses pembuatan rekomendasi. Hasil investigasinya mendapati tiga distributor tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai distributor.
Riwayat Bermasalah
Dua di antaranya, belum pernah memiliki riwayat sebagai pengecer pupuk seperti yang diatur dalam SK Menperindag No 27/2009. Selain itu, ketiga distributor itu ditengarai juga tidak memiliki gudang resmi melainkan hanya menggunakan rumah yang difungsikan sebagai gudang.
“Hari ini (kemarin-red) keterangan dari salah satu distributor mengatakan kalau CV Manunggal Bhakti Agro itu memang belum pernah jadi pengecer. Artinya CV ini seharusnya tidak bisa ditunjuk karena tidak memenuhi syarat. Maka dari itu patut dipertanyakan ada permainan apa kok CV yang tidak memenuhi syarat tapi bisa dapat rekomendasi dari dinas,” paparnya ditemui di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di CV Putra Mandiri Jaya, Ngrampal, Jumat (29/1).
Sebab itu, Bambang meminta ketiga distributor tersebut harus dibatalkan. Sebab selain tidak memenuhi syarat, enam distributor yang ada dinilai sudah efektif dalam menjalankan peran distribusi pupuk di wilayah Sragen.
Sementara, Ny Sutrisna, pemilik CV Putra Mandiri Jaya membenarkan bahwa CV Manunggal Bhakti Agro memang belum pernah menjadi pengecer resmi meski pernah membeli pupuk dari gudangnya. “Tapi itu dulu dan sudah lama sekali,” ujarnya di hadapan anggota DPRD dan wartawan.
Terpisah, Kepala DP2D Parsono membantah ada permainan. Sebab pihaknya hanya menindaklanjuti kebijakan dari PT Pusri yang telah menunjuk ketiga distributor itu. “Kewenangan menunjuk distributor itu ada di Pusri. Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi saja,” ujarnya. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




