BOYOLALI—Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali mengaku tidak menerima surat tembusan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Bengawan Solo, terkait pembongkaran karamba-karamba di Waduk Cengklik.
Sementara itu, BPSDA Bengawan Solo akhirnya melonggarkan deadline pembongkaran karamba hingga sehabis panen. Sebelumnya batas waktu pembongkaran tanggal 3 April.
“Kami malah tahunya setelah dikonfirmasi dari Komisi III DPRD Boyolali,” ungkap Kabid Usaha Ternak dan Ikan, Mursid Sri Santoso, Selasa (30/3).
Terkait persoalan itu, pihaknya segera melakukan pendataan jumlah karamba yang ada di Waduk Cengklik. Pasalnya, ada sebagian karamba milik petani yang memang tidak mengantongi izin usaha.
Diakuinya, keberadaan karamba juga menjadi penyebab sedimentasi waduk. Namun sesuai dengan ketentuan, pemanfaatan waduk untuk karamba diperbolehkan, hanya saja tidak boleh melebihi satu persen dari total luas waduk.
Kepala BPSDA Bengawan Solo, Ktut Arsa Indrawatara memberikan kelonggaran bagi petani untuk membongkar karamba mereka hingga musim panen mendatang. Sesuai fungsinya, menurut dia Waduk Cengklik harus bebas dari karamba ikan. Sebab, karamba selain dapat menyebabkan pencemaran, juga dapat menyebabkan sedimentasi sehingga akhirnya terjadi pendangkalan waduk.
Terkait persoalan itu, Komisi III DPRD Boyolali menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk kejelasan soal itu. (ono)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




