Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Pengecut “Habisi” Koruptor

Rabu, 16/11/2011 09:00 WIB -

Ahmad Ubaidillah
Mahasiswa Program Magister Studi Islam UII Yogyakarta

Baru-baru ini langkah besar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana yang berencana melakukan moratorium (penghentian sementara) remisi bagi terpidana korupsi, seakan telah membuka pintu masuk menghabisi para perampok uang rakyat (baca: koruptor).
Terobosan Kemenkum dan HAM tersebut sudah sangat tepat dan benar, mengingat para pelaku tindak korupsi semakin tidak terkendali. Koruptor bak tikus-tikus yang siap menggerogoti lumbung keuangan negara tanpa belas kasihan.
Namun, di tengah keinginan luhur  itu, ada salah satu pihak yang memprotes kebijakan progresif dan berani itu. Mereka adalah para politikus terpidana suap cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Mereka yang menyuarakan kekecewaan tersebut adalah politikus dari Partai Golkar.
Kekecewaan itu disampaikan terpidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon, Jefferson Rumanjar saat menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Jefferson adalah mantan Walikota Tomohon yang juga politikus Partai Golkar.
Jefferson yang merupakan wakil politikus Golkar terpidana kasus DGS BI mengatakan bahwa pihaknya menentang moratorium potongan tahanan untuk koruptor. Mengutip pernyataan Jefferson, “Ini melanggar hak azasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.”
Menurut hemat saya, bukankah memberikan potongan hukuman bagi koruptor yang menggarong uang rakyat, malah menghancurkan hak azasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan? Tidak sadarkah bahwa koruptor itu perusak dan pengkhianat kemanusiaan? Apa tidak lebih baik kita putus atau matikan saja “otak” penghancur kemanusiaan itu dengan tidak memberikan remisi. Bukankah moratorium remisi adalah salah satu upaya membuat jera para koruptor?
Maka, keberanian Menkum HAM dalam mengambil langkah besar itu patut didukung. Mengapa? Karena kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Kalau tidak ada tindakan radikal, mana mungkin korupsi bisa ditekan ke titik nol. Oleh karena itu, langkah melakukan moratorium remisi untuk kasus korupsi merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Tanah Air dan ini harus didukung semua kalangan.
Namun parahnya, di tengah semangat memberantas korupsi dengan melakukan moratorium tersebut, Kementerian Hukum dan HAM itu melempem dan terkesan basa-basi dalam menetapkan kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pidana korupsi. Hal itu setelah ada protes dari koruptor dan politisi. Kemenkum dan HAM pun terkesan tunduk dan patuh pada keinginan penggarong uang rakyat dan kroninya. Menggunakan bahasa “pengetatan”, bukan moratorium remisi lagi, apalagi penghapusan remisi, adalah bukti tindakan pengecut Kemenkum dan HAM dalam “menghabisi” para perampok uang negara itu.
Teroris Baru
Tidak bisa dimungkiri bahwa koruptor itu adalah sangat jahat dan lebih jahat dari penjahat biasa, bahkan bisa dikatakan sebagai teroris baru di negeri ini. Pasalnya, penjahat hanya membunuh satu atau beberapa orang saja, sedangkan koruptor membunuh banyak orang (rakyat) dengan merampok uang negara. Uang negara yang dijarah koruptor mengakibatkan kesejahteraan rakyat terpangkas, jutaan rakyat miskin terpaksa harus sengsara, bahkan mati bunuh diri karena tidak  tahan menanggung beban hidup ekonomi yang semakin sulit. Ini yang harus direnungkan oleh kita semua, terutama para penyelenggara negara.
Kita juga perlu memahami betapa negara yang sedang bergerak menuju negara demokrasi ini dikepung para koruptor. Nyaris semua cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) terjangkit virus mematikan itu (baca: korupsi). Dan anehnya, perampokan uang rakyat ini dilakukan seakan tidak pernah usai. Satu hilang, yang lainnya muncul dan begitu seterusnya.
Oleh karena itu, kita harus sepakat bahwa praktik korupsi dengan segala bentuknya adalah tindakan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan hak azasi manusia yang mengharuskan diberantas hingga ke akar-akarnya.
Penanganan serius terhadap pelaku korupsi, termasuk moratorium remisi tahanan, adalah suatu kewajiban bagi kita semua, selain  mereka (koruptor) juga harus diburu kemana pun mereka lari dan bersembunyi. Di sini presiden wajib merealisasikan komitmennya sebagai orang yang paling depan memberantas korupsi. Pernyataan presiden yang mengatakan bahwa uang negara dirampok oleh mereka yang tak bertanggung jawab harus disertai tindakan, bukan pencitraan belaka.
Maka, akan lebih tepat kalau kebijakan peniadaan/penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor itu, diundangkan, bukan sekadar moratorium. Kebijakan radikal dan berani untuk memberantas korupsi dan menghabisi koruptor perlu dipermanenkan agar para pelaku korupsi bisa jera dan berhenti merampok uang rakyat.

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :