SUKOHARJO (Joglosemar): Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo menggeruduk DPRD Sukoharjo, Selasa (27/10). Kedatangan mereka untuk mendesak dan meminta dukungan terkait realisasi penetapan upah minimum kabupaten (UMK).
Mereka yang datang tergabung dalam SPN dari dua perusahaan, yakni perusahaan tekstil Sukoharjotex dan perusahaan Danliris.
Salah satu perwakilan buruh, Joko Sucipto mengatakan, banyak perusahaan di Sukoharjo yang tidak mematuhi UMK senilai minimal Rp 769.000 per bulan. Karena itu, jelas Joko, para buruh mendesak DPRD agar lebih ketat mengawasi penerapan UMK bagi buruh Sukoharjo.
Anggota serikat pekerja yang lain, Sigit, mengatakan selain mengeluhkan masalah UMK, sampai sekarang di Sukoharjo masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Padahal menurut Sigit, Jamsostek seharusnya menjadi hak buruh, karena menyangkut jaminan kesehatan, jaminan kematian, kecelakaan kerja serta jaminan hari tua.
Menurut dia, sekarang ini di Sukoharjo terhitung sekitar 44 perusahaan skala menengah hingga skala besar yang tidak menerapkan Jamsostek.
Di Bawah UMK
Perusahaan yang bermasalah tersebut, menurut Sigit masuk dalam kriteria perusahaan daftar sebagian (PDS) dan perusahaan menunggak iuran (PMI). Padahal, diketahui di Sukoharjo ada sekitar 400 perusahaan, namun hanya 252 perusahaan yang menerapkan Jamsostek dengan 53.309 tenaga kerja.
“Kami berharap, selain DPRD mengawasi, dinas juga harus bertindak. Apalagi sebagian besar perusahaan masih memberlakukan upah di bawah UMK. Bahkan ada gaji buruh yang nominalnya di bawah Rp 500.000 per bulan,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan, selaku wakil rakyat, dewan bertindak sebagai fasilitator antara kedua belah pihak, yakni antara SPN dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami juga sedang merencanakan menggelar sidang untuk mengetahui realitas sebenarnya yang terjadi di perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans, Sugiyanto mengakui belum optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terhadap perusahaan. Hal itu disebabkan keterbatasan personel yang dimiliki oleh dinas.
“Dinas tidak bisa mengetahui setiap permasalahan buruh secara menyeluruh. Sebab pengawasan oleh dinas terhadap perusahaan sifatnya hanya sebatas melakukan pembinaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Sugiyanto berjanji akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap perusahaan, sebagai tuntutan dari para buruh tersebut. “Kami dari pihak dinas berharap akan terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya. (fii)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




