Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Pengancam Indra Surya Diperika

Rabu, 28/10/2009 22:28 WIB - fii

SUKOHARJO (Joglosemar): Suyoto (35), warga Srimbit, Delanggu, Klaten diperiksa oleh petugas Polres Sukoharjo, Selasa (27/10) kemarin. Suyoto ditangkap dan diperiksa, karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan menebar ancaman lewat Short Message Service (SMS) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Ign Indra Surya.
Pelaku berhasil ditangkap Polisi saat berada di Stasian Tawang, Semarang, ketika yang bersangkutan hendak ke Jakarta. Untuk dapat menangkap pelaku, Polisi menggunakan alat pelacak HP.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Aan Suhanan melalui Kasat Reskrim AKP Sukiyono mengatakan, tersangka kasus pencemaran nama baik serta kasus ancaman itu dinilai telah melanggar pasal 310 juncto 335 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
”Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada tindakan yang tidak menyenangkan sekecil apapun segera lapor. Apalagi seperti pejabat publik, karena selalu menjadi sorotan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi orang lain yang iseng, dalam melakukan teror sekecil apapun.
Informasi yang dihimpun Joglosemar menyebutkan, SMS berupa ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Setda Kabupaten Sukoharjo itu berawal dari acara dialog di RRI Surakarta.
Iseng
Selama tiga hari SMS yang berupa makian serta ancaman pembunuhan dibiarkan. Atas saran dari rekan-rekannya Indra menindaklanjutinya dengan lapor ke Polisi.
Suyoto, ketika ditemui di Polres Sukoharjo mengaku Saat itu sedang berada di rumah sambil tiduran dan mendengarkan siaran di RRI.
“Saya iseng, melakukan SMS dengan kata-kata tidak senonoh. Namun pada akhirnya saya mempunyai niat untuk meminta pulsa. Saya melakukan itu semua dengan sadar,” ujarnya sembari menutup mukanya dengan kedua tangan.
Dikatakan Indra Surya, SMS yang terus menerus selama delapan kali itu tertuliskan kata-kata yang tidak senonoh. Bahkan, SMS tersebut juga telah mengarah pada ancaman keselamatan jiwa, sehingga dilaporkan Polisi. (fii)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :