Satlantas Boyolali menggagas upaya memasukkan pendidikan berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah. Upaya ini telah diwujudkan dengan ditandatangani Memoradum of Understanding (MoU) antara Satlantas dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupatan Boyolali, Kamis (28/1). Apa yang melatar belakangi gagasan ini. Berikut wawancara reporter Joglosemar, Ario Bhawono dengan Kasatlantas Boyolali, AKP Sugandi.
Apa yang melatarbelakangi gagasan pendidikan lalu lintas agar masuk kurikulum sekolah?
Seperti yang diketahui bersama, tingkat kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas), terutama untuk usia produktif masih sangat tinggi. Hal ini yang menjadi keprihatinan bersama karena salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia dengan kurangnya pengetahuan mengenai tata cara berlalu lintas yang baik. Sehingga penting artinya pendidikan tertib lalu lintas sejak dini. Di Boyolali ini sendiri selama kurun waktu 2009 menelan korban 160 orang. Dari data itu 134 korban adalah usia produktif dengan 47 korban di antaranya usia sekolah.
Lantas apa dasar pendidikan ini masuk dalam kurikulum sekolah?
Jelas yang menjadi dasar kami adalah pasal 7 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa masalah pendidikan lalu lintas merupakan domain dari Polri. Hal ini didukung dengan pasal 208 yang menyebutkan bahwa pembinaan lalu lintas yang bertanggung jawab untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas yakni pemerintah dengan polisi. Artinya, dalam hal membentuk budaya pendidikan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, yakni dengan memberikan pendidikan tertib lalu lintas sejak usia dini. Terkait ini muncul gagasan kerja sama dengan Pemkab dalam MoU tentang penerapan etika tata cara berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah.
Sasaran pendidikan sendiri untuk siapa dan bagaimana?
Rumusan MoU selanjutnya segera akan dibahas lebih lanjut, termasuk akan diberikan pada jenjang pendidikan SD atau SMP dan SMA. Sedangkan materi yang dipelajari tentunya termasuk teori dan aturan berlalu lintas. Di dalamnya juga termasuk materi mengenai rambu-rambu, marka, tata cara berlalu lintas, pelanggaran, serta penyebab Lakalantas. Namun lebih konkritnya akan dibahas setelah MoU ditandatangani, tentunya akan ada dukungan dari para stake holder yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Kemudian, hasil yang diharapkan dari kerja sama ini?
Tentu saja output yang diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk memahami sopan santun saat berlalu lintas. Dengan memahami itu, tentu saja akan bisa menyelamatkan diri maupun orang lain dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang tidak diharapkan. (***)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







