Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Pencopet di Bus Diringkus Massa

Kamis, 31/12/2009 11:00 WIB - apl

SOLO—Slamet Supriyono (37), warga Soka Rt 3/RW I Mertoyudan, Magelang, ditangkap warga saat beraksi di dalam bus di terminal bus Tirtonadi Solo, Selasa (29/12). Dia tertangkap basah mencuri telepon seluler milik salah satu penumpang bus.
Modus pelaku, yakni mendekati calon korban setelah, korban lengah pelaku membuka resleting tas dan mengambil barang korban.Akibat kejadian ini, Nurviati (19) warga Sumberwatu RT 3/RW V Sumberharjo, Eromoko, Wonogiri mengalami kerugian Rp 2 juta.
Informasi yang dihimpun Joglosemar menyebutkan, tertangkapnya pelaku bermula dari kecurigaan korban Nurvita. Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, korban berangkat dari Bawen menuju Solo dengan naik bus.
Sampainya di terminal Tirtonadi solo, Nurvita hendak turun. Karena kondisi bus yang penuh dengan penumpang, maka desak-desakan pun tidak terhindarkan. Saat itulah ia merasakan ada yang seseorang yang mengambil barang dari dalam tasnya. Karena merasa curiga korban kemudian memeriksa isi tasnya, dan diketahui HP Sony Ericson seharga Rp 2 juta sudah hilang. Nurvita lalu menengok ke belakang dan melihat pelaku.
Korban pun berteriak minta tolong. Sontak saja teriakan Nurvita didengar sejumlah warga yang saat itu berada di terminal, yang langsung meringkus Slamet. “Saat ditangkap, tersangka berupaya berdamai dan mengembalikan HP milik korban, tetapi pelaku tetap diserahkan ke Pos pengamanan Terminal Tirtonadi,” kata Kapolsektabes Banjarsari AKP Edison Panjaitan.
Meski baru kali pertama ditangkap, Edison yakin Slamet sudah sering beraksi. “Dilihat caranya mengambil barang, pelaku tergolong profesional dan pasti sudah beraksi lebih dari sekali. Dia akan dijerat dengan pasal 362 KUHP,” imbuh Edison.(apl)

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :