Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Penanggulangan Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

Kamis, 09/09/2010 09:00 WIB - ant

SEMARANG—Pemerintah Kota Semarang, akan memperkenalkan sejak dini penanggulangan bencana, di antaranya dengan memasukkan hal itu dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mengatakan rencana Pemerintah Kota Semarang tersebut akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggara penanggulangan bencana, dan raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). “Dalam dua raperda tersebut mengatur hak masyarakat Kota Semarang mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai penanggulangan bencana, di antaranya dengan memasukkan hal itu dalam kurikulum pendidikan,” kata Imam yang juga sekretaris panitia khusus dua raperda tersebut, Rabu (8/9).
Imam mengatakan dua raperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas dan tinggal penyempurnaan atau legal drafting untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang.
Untuk raperda tentang penyelenggara penanggulangan bencana, merupakan inisiatif dewan, sedangkan raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, merupakan inisiatif dari Pemkot Semarang.
“Sebenarnya undang-undang telah mengatur pembentukan perda di tingkat kabupaten/kota, meskipun sifatnya tidak wajib. Sementara Kota Semarang secara geografis dan geologis juga memerlukan dua perda tersebut,” katanya. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :