BALAIKOTA- Terkait Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap mengarah pada bentuk Perusahaan Daerah (Perusda), meskipun saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo.
“Pemkot arahnya untuk status TSTJ adalah bentuk Perda. Meskipun Dewan yang menentukan. Tetapi harapannya bentuknya bisa Perusda,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto ketika ditemui di Balaikota, Jumat (26/3).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus menggalang koordinasi dengan Dewan untuk membahas status Taman Jurug tersebut. Diakui Budi, masih ada beberapa pasal dalam Raperda TSTJ yang perlu memerlukan pencermatan mendalam. “Dalam waktu dekat akan kita bahas lagi,” imbuh Sekda.
Pasal-pasal yang perlu dicermati, Budi menyebutkan, di antaranya tentang modal dasar sebagai Perusda, juga peluang bagi pihak lain yang ingin bekerja sama. Hal lain yang menjadi bahan perdebatan adalah soal besarnya nilai aset TSTJ.
Dijelaskan, terakhir kali di tahun 2005, Pemkot pernah melakukan penghitungan aset TSTJ dengan menggunakan jasa pihak swasta. Pada waktu itu diperoleh angka Rp 38 miliar sebagai nilai aset kawasan wisata yang berada di Solo bagian timur tersebut.
“Untuk itu, saat ini kita dalam tahap pemutakhiran penghitungan nilai aset TSTJ. Karena sudah berlangsung lama, maka diperlukan penyesuaian nilai dengan tingkat inflasi dan sebagainya,” ungkap Budi.
Kemudian Budi menegaskan, dengan kejelasan status TSTJ ini, sebenarnya tidak melulu bertujuan untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi bagaimana menjalankan fungsi konservasi binatang dan tumbuhan sesuai standar yang berlaku. Di samping itu tujuan pendirian Perusda dimaksudkan sebagai sarana penyelamatan dan pengembangan aspek sosial, budaya, hiburan, kepariwisataan, edukasi, konservasi flora atau fauna. (dya)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




