JOGJA—Staf ahli bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Andy Rais menegaskan, pemerintah menghargai gugatan PT Perwita Karya sebagai sebuah proses hukum. Gugatan ini bukan akhir segala-galanya. Ada proses mediasi dan kedua pihak bisa melihat persoalan dari kacamata hukum.
Andy lantas mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemkot menggugat balik karena yang melakukan wanprestasi adalah PT Perwita Karya yang dianggap ingkar janji. ”Dalam perjanjian awal disebutkan, kedua belah pihak harus mengakui apa pun hasil penilaian yang dilakukan tim appraisal,” katanya, Kamis (25/3).
Namun demikian, lanjut dia, Pemkot masih akan berusaha untuk mengedepankan proses penyelesaian damai melalui mediasi yang dilakukan selama 40 hari. Pertemuan antara Pemkot Yogyakarta dan PT Perwita Karya di PN Yogyakarta untuk melakukan mediasi dijadwalkan pada 22 April 2010.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Sarjono menambahkan, Pemkot siap menghadapi gugatan dan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk membantu menyiapkan kuasa hukum. ”Selama ini ada nota kesepahaman dengan Kejaksaan untuk menjadi pengacara negara,” katanya.
Sementara itu, PT Perwita Karya selaku bekas pengelola Terminal Giwangan akan tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Yogyakarta di Pengadilan Negeri setempat terkait pengambilalihan terminal itu.
”Kami akan tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap kuasa hukum PT Perwita Karya, Setyohardjo usai bertemu dengan Pemkot Yogyakarta.
Menurut dia, pertemuan dengan Pemkot tidak akan mengubah pendirian PT Perwita Karya untuk mencabut gugatan, karena pertemuan hanya ditujukan untuk mendengarkan pendapat Pemkot terkait pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta, bukan untuk bermusyawarah.
”Pertemuan hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Kami datang ke pertemuan ini untuk menunjukkan iktikad baik atas undangan Pemkot tertanggal 17 Maret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Rapingun,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot tidak bersedia bermusyawarah karena takut dianggap melakukan penggelembungan sehingga gugatan perdata melalui PN bertujuan agar masalah dapat segera diselesaikan. ”Masalah pengambilalihan terminal sudah berlangsung selama satu tahun lebih dan hingga kini belum ada penyelesaian,” katanya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




