Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Pemkab Diharap Segera Cairkan Tunjangan

Rabu, 31/03/2010 09:00 WIB - yok

SRAGEN—Persatuan Kades dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Kabupaten Sragen menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Selasa (30/3). “Sekali lagi kami cukup puas atas kerja DPRD yang akhirnya mengesahkan Perda Susduk Keuangan Kades dan Perdes yang materinya kami anggap sudah mengakomodasi aspirasi dan kepentingan Pradja,” papar Ketua Presidium Pradja Sragen Danang Wijaya menanggapi telah terbentuknya Perda Susduk Keuangan Kades dan Perdes.
Menurutnya, secara umum materi Perda terutama yang menyangkut aturan kesejahteraan sudah sesuai dengan keinginan Pradja. Tuntutan penghasilan tetap minimal satu UMK dari APBD sudah terakomodasi. Tuntutan pengelolaan tanah bengkok yang semula sempat berpolemik, akhirnya juga bisa mulus sesuai aspirasi.
“Dengan disahkannya Perda ini maka kami berharap selanjutnya tentu Pemkab juga kami mohon beritikad baik untuk segera mencairkan tunjangan penghasilan tetap dari APBD,” timpal Wakil Ketua Presidium, Sumanto.
Sidang paripurna DPRD Selasa (30/3) secara resmi mengesahkan Perda Susduk Keuangan Kades dan Perdes yang akan diberlakukan mulai 1 April 2010. Beberapa poin krusial menyangkut kesejahteraan Kades dan Perdes antara lain tentang tunjangan tetap dari APBD yang untuk tahun 2010 ini sebesar satu UMK.
Kemudian tunjangan lain Kades dan Perdes bersumber dari APBDes dengan akumulasi disetarakan dengan nilai pengelolaan tanah kas desa dengan ketentuan; Kades setara hasil pengelolaan 4 hektare tanah bengkok, Sekdes 2 hektare, Kebayan 1,5 hektare, Kaur dan pelaksana teknis 1 hektare serta Pembantu Kaur 0,5 hektare.
Ketua Pansus II sekaligus Ketua DPRD Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dengan disahkannya Perda itu, maka pencairan penghasilan tetap dari APBD tak akan menunggu lama. Hanya saja, ia meminta perangkat sedikit berbesar hati karena penghasilan yang diterima tahun 2010 ini hanya akan dihitung mulai berlakunya Perda bulan April.
Sedang jatah antara Januari-Maret yang oleh aturan tidak bisa dibayarkan nantinya akan diupayakan bisa masuk menjadi tambahan penghasilan pada APBD perubahan nanti. (yok)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :