SERENGAN—Pemilik Hotel Matahari, Rosid (67) minta kepada Kelurahan Jayengan agar namanya dibersihkan. Ia merasa terpojok lantaran silang pendapat antara ia dan warga RT 3/ RW I kelurahan setempat. Ia merasa disalahkan lantaran menyewa bangunan seluas 45 meter persegi di samping hotel yang ia pergunakan untuk lahan parkir.
Sebelumnya ia memang berkehendak menyewa bangunan untuk kedua kalinya. Namun lantaran tak mendapat izin dari pihak kelurahan, maka ia pun mengurungkan niat. Tetapi beberapa waktu setelahnya, ia didatangi empat petugas Pemkot Surakarta dan menawari untuk menyewa bangunan itu lagi. Namun sayangnya ia tidak mengatakan petugas dari dinas apa. “Saya didatangi petugas Pemkot dan menawari menyewa bangunan itu lagi,” ujar Rosid saat menemui Lurah Jayengan, di Kelurahan Jayengan, Selasa (30/3).
Seperti yang telah diberitakan, pada hari Minggu (28/3) lalu, warga RT 3/ RW I menggeruduk Hotel Matahari dan menuntut agar pemilik hotel mengembalikan pada Pemkot. Warga menuntut, bangunan itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Saat itu juga Rosid bersedia mengembalikan bangunan.
Oleh karena itulah, pada tanggal 18 Maret lalu terbit surat izin pemakaian tanah daerah, yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Surakarta. Dan ia telah resmi menjadi penyewa bangunan tersebut. Padahal bangunan itu dibangun masyarakat di atas tanah pemerintah, secara swadaya.
Konflik
Lurah Jayengan, Marsanto mengatakan, sebelum masa sewa bangunan yang pertama kalinya habis, ia telah mengumpulkan tokoh masyarakat untuk membahas perihal sewa bangunan untuk rencana sewa kedua kalinya. “Saya tetap menyerahkan keputusan pada Pemkot. Karena mereka yang memiliki wewenang,” ujar Marsanto.
Namun, pada Bulan Februari lalu, warga berkeinginan menyewa bangunan. Karena hal inilah, lurah memberitahukan pada Rosid jika bangunan tak bisa disewakan. Marsanto mengkhawatirkan akan terjadi konflik antara warga dengan Rosid. “Saya mengatakan tidak bisa disewa karena khawatir akan konflik. Tetapi semua wewenang ada di tangan DPPKA,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DPPKA Surakarta, Budi Yulistianto belum bisa menjelaskan secara terperinci perihal tersebut. Namun yang pasti ia mengatakan, wewenang ada di Pemkot. “Mengapa warga mempermasalahkan, wewenang ada di tangan DPPKA,” ujarnya. (nun)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




