Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Pemerintah Beri Dua Opsi

Selasa, 23/03/2010 09:00 WIB - dtc

JAKARTA—Pemerintah menawarkan dua opsi sumber pendanaan untuk membayar hak para nasabah PT Antaboga Delta Securitas. Dua opsi itu adalah menggunakan dana yang berasal dari pendapatan negara atau diambil dari aset Bank Century baik di dalam dan luar negeri.
“Dalam hal penyelesaian permasalahan nasabah PT Antaboga, ada dua opsi pemecahan,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3).
Opsi pertama adalah melunasi hak nasabah PT Antaboga Delta Securitas dengan sumber pendanaan berupa pendapatan negara. Sesuai dengan peraturan dan UU berlaku bila sumber pendanaannya dari pendapatan negara, maka pemerintah akan mengajukan usulan anggarannya kepada DPR.
Opsi kedua adalah pendanaan pembayaran hak nasabah PT Antaboga sepenuhnya bersumber dari pengembalian aset milik Bank Century baik yang berada di dalam dan luar negeri. Opsi ini baru dapat dilakukan bila seluruh tahapan proses hukum pengejaran dan pengembalian aset Bank Century sudah tuntas.
“Jadi harus menunggu seluruh aset untuk kembali. Berapa aset Bank Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambilalih pemerintah) yang ada sekarang plus aset yang ada di luar untuk dikembalikan sesuai dengan apa yang menjadi tugas dari Bank Century tersebut,” jelas Djoko.
Penjelasan di atas merupakan sikap resmi pemerintah menanggapi surat rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century. Sikap ini dirumuskan dalam rapat koordinasi antarpejabat tinggi di bawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum Keamanan dan HAM .
Untuk pemulihan aset nasabah PT Antaboga Delta Securitas, di dalam surat rekomendasinya DPR meminta kepada pemerintah atau BI segera mengambil langkah penyelesaian. Pemerintah diminta mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh yang meliputi dasar hukum dan sumber dana untuk pembiayaannya. (dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :