JAKARTA (Joglosemar): Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Antasari Azhar dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu dibacakan majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Penasihat Hukum Antasari Azhar mengajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim. Pihaknya berpendapat putusan yang dijatuhkan hakim belum menyentuh substansi eksepsi yang diajukan. ”Hari ini, kami langsung ajukan,” kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, di Jakarta seperti dikutip vivanews.com, Kamis (29/10).
Juniver tetap berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan penuntut umum kabur. ”Khususnya mengenai peran,” kata dia.
Pihaknya tetap akan membuktikan di persidangan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar. Dalam keberatan tersebut, penasihat hukum akan memasukkan kembali kaitan antara Rhani, Antasari dan Nasrudin. ”Kami akan buktikan bahwa perkara ini hanya dongeng semata,” kata Juniver.
Disinggung saksi yang meringankan, Juniver mengaku sudah mempersiapkannya. ”Tapi belum bisa kami sebutkan,” imbuh Juniver, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari dijerat Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-2. Antasari juga didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka termasuk Antasari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan saksi-saksi. ”Kami sependapat dengan penasihat hukum,” kata Jaksa Cirus Sinaga.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah istri ketiga Nasrudin, Rhani Juliani. ”Untuk efektifnya sidang, kami meminta persidangan berikutnya dilaksanakan dua kali seminggu, Selasa dan Kamis,” kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro. (sus)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




