Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Pembunuhan Mahasiswi UIN Direka Ulang

Sabtu, 06/03/2010 09:00 WIB - qds

JOGJA—Polsek Gondokusuman menggelar rekonstruksi (reka ulang) terhadap kasus pembunuhan Ana Rumaida, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang tewas pada Selasa (23/2) lalu.
Rekonstruksi yang dilakukan di kamar indekos korban yang terletak di Gedung Putih Nomor 5, Sapen GK I/437 RT 25/RW VIII Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat (5/3) itu menyedot perhatian masyarakat.
Dari awal, pengamanan yang ketat tampak dilakukan aparat, sebab reka ulang itu menghadirkan pelaku tunggal kasus pembunuhan yakni Agus Setiawan alias Ferdi yang notabene pacar korban. Seusai reka ulang, adik korban, Nizam Ali sempat berteriak histeris serta mencoba mengejar dan memukul tersangka.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Dodo Hendro Kusumo mengatakan rekonstruksi tersebut digelar berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti yang telah diakui pelaku di hadapan petugas.
“Semua lengkap, dari awal ketika tersangka datang hingga pergi dari indekos korban, semuanya diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka yang sudah kami BAP-kan.”
Dari hasil rekonstruksi yang berjalan kurang lebih satu jam dan dipaparkan setidaknya 18 adegan itu terungkap secara jelas tindakan sadis pelaku sewaktu menghabisi korban. Kala itu, sebelum membunuh, pelaku sempat mencumbu korban. Pelaku kemudian mengambil harta benda milik korban. (qds)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :