Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Pemberantasan Korupsi Mengendur

Sabtu, 31/10/2009 20:35 WIB -

Hubungan KPK dengan Polri makin bergejolak setelah dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditahan Mabes Polri. Masing-masing lembaga menyajikan pembelaan dan argumentasinya.
Penahanan terhadap kedua pimpinan nonaktif KPK tersebut sudah terjadi. Polri memang memiliki hak dan dilindungi undang-undang untuk melakukan penahanan terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Sekarang tugas Polri adalah mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Polisi memang mempunyai kewenangan untuk menahan, tapi apakah kewenangan itu bisa dipertanggungjawabkan.
Polri tak sekadar menjelaskan tapi lebih jauh dari itu adalah mampu membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan memang benar. Di sinilah transparansi Mabes Polri ditunggu masyarakat.
Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Polisi kini tak bisa lagi beralasan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu berdasar kaidah hukum belaka tanpa melihat faktor sosiologis di masyarakat. Secara aspek yuridis, apa yang dilakukan Mabes Polri telah sesuai, tapi apakah Polri hanya berpijak pada aspek yuridis semata ketika kasus KPK-Polri ini sudah menjadi perhatian masyarakat yang opininya menginginkan agar penahanan tidak dilakukan. Maka dalam kasus ini aspek yuridis harus berpadu dengan aspek sosiologis. Kedua aspek itulah yang kemudian dijadikan landasan paling objektif untuk menyikapi permasalahan kasus ini.
Hal ini menjadi tantangan Mabes Polri. Ia tak hanya dituntut menjelaskan alasan yuridis tapi harus bisa menghadapi aspek sosiologis di masyarakat. Memang tantangan yang tidak ringan bagi Polri. Masyarakat sebaiknya juga tidak harus menghakimi apa yang telah dilakukan Mabes Polri tapi yang tepat adalah menuntut pertanggungjawaban Mabes Polri terhadap apa yang telah dilakukannya.
Tapi terlepas dari pro-kontra penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut, ada hal yang sangat kita risaukan saat ini. Yakni, berlarut-larutnya polemik KPK dengan Polri dan Kejaksaan ini sangat merugikan pada tindakan pemberantasan korupsi. Polemik yang berkepanjangan ini telah menyebabkan kinerja pemberantasan korupsi baik yang dilakukan KPK, kepolisian maupun kejaksaan menjadi lamban.
Energi semua elemen penegak hukum ini –khususnya di KPK- tersedot hanya untuk menyikapi persoalan kasus tersebut. Itu bisa dilihat kasatmata. Kinerja pemberantasan korupsi di KPK menjadi lamban, hampir tak ada progres yang dilaporkan lembaga ini dalam hal kinerja pemberantasan korupsi. Ibaratnya, KPK hanya sibuk membela diri terhadap sikap-sikap yang memojokkan lembaga ini meski kadang-kadang juga mencoba “menyerang” lembaga lain. Begitu pula lembaga kepolisian maupun kejagung juga disibukkan dengan tindakan yang hampir sama.
Kondisi ini merugikan masyarakat luas, dan yang diuntungkan adalah para koruptor yang saat ini jumlahnya masih saja berjibun. Kita khawatir, para koruptor merayakan kemenangannya dengan apa yang terjadi saat ini. Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi seperti ini. Tentunya adalah pejabat paling tinggi di pemerintahan yang telah diberikan amanat oleh rakyat untuk memimpin negeri ini, yakni presiden.
Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah diuji dan dipertanyakan. Sejauh mana upaya presiden untuk tetap memegang amanah rakyat dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat menunggu sikap presiden terhadap lambannya kinerja pemberantasan korupsi. Presiden tidak bisa hanya sekadar menyatakan, dirinya tak bisa mempengaruhi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Karena sepenuhnya, kinerja lembaga-lembaga tersebut juga menjadi faktor yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. Jika kinerja lembaga KPK, Polri dan Kejaksaan lamban dalam pemberantasan korupsi maka patut dipertanyakan bagaimana komitmen presiden.
Maka tak salah bila banyak kalangan meminta presiden turun tangan ikut campur tangan menyelesaikan persoalan ini. Campur tangan yang dilakukan presiden bukan pada ranah faktor-faktor yuridis tetapi lebih pada fasilitator penyelesaian konflik di antara lembaga ini dan mendorong terciptanya kembali semangat pemberantasan korupsi.
Harus dibedakan antara campur tangan dan intervensi. Secepatnya presiden campur tangan agar permasalahan ini tidak menghambat atau memperlambat upaya-upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Presiden tak cukup hanya prihatin dengan melambatnya kinerja pemberantasan korupsi. Butuh campur tangan yang nyata, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat untuk memperlancar kinerja pemberantasan korupsi. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :