Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Pelaku Merasa Dikorbankan

Jumat, 03/02/2012 06:00 WIB - Wardoyo

SRAGEN—Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sragen Sutarman yang tersandung kasus pemotongan beasiswa subsidi pendidikan bagi guru SD, SMP dan SMA, bersikeras tidak bersalah. Sebaliknya, dia mengaku hanya dikorbankan dan sama sekali tidak menikmati uang hasil potongan.
Penolakan itu disampaikan pelaku saat mengadu ke LSM Gema Bangsa, Kamis (2/2). Ketua LSM Gema Bangsa, Hery Kistoyo mengatakan kemarin Sutarman datang dan mengadu yang intinya tidak terima atas hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan terbukti melakukan pemotongan beasiswa. Padahal yang bersangkutan merasa belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh inspektorat.
“Kemarin Pak Sutarman datang ke kantor saya. Dia mempertanyakan bagaimana inspektorat bisa menyatakan dirinya terbukti melakukan pemotongan. Padahal yang bersangkutan belum pernah dipanggil atau diperiksa. Dia juga mengaku hanya jadi korban karena tidak menikmati uangnya,” papar Hery Kamis (2/2) kemarin.
Hery mengungkapkan pelaku datang dengan membawa beberapa berkas yang berisi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) pencairan beasiswa yang ditandatangani oleh para guru penerima. Pelaku juga mempertanyakan bukti administrasi yang dijadikan alat inspektorat untuk memutuskan terbukti. Sebab menurut pelaku beasiswa Rp 3,5 juta itu dicairkan lewat rekening dan utuh tanpa potongan.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Sunar menegaskan bahwa penetapan status terbukti didasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap Sutarman dilakukan saat yang bersangkutan datang ke Inspektorat.
“Yang memeriksa Sutarman itu tim yang sudah kami bentuk. Dia diperiksa saat datang ke inspektorat. Kemudian para korban juga sudah menyatakan memang ada pemotongan. Sehingga tim menyimpulkan laporan pemotongan itu memang terbukti,” terang Sunar.
Soal bukti-bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan dirinya bersalah, semuanya dalam wewenang tim yang menangani.  Sebelumnya, Sutarman sendiri mengungkapkan jika uang Rp 500.000 itu disetor atas kesepakatan para ketua Pokjar yang digunakan untuk menyubsidi 288 guru yang memenuhi syarat dengan nominal Rp 1,5 juta per orang. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan dalih untuk pemerataan karena kuotanya lebih kecil dibanding jumlah guru yang memenuhi syarat namun tidak mendapat subsidi. 

Wardoyo
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :