SOLO—Terpidana kasus korupsi Anggaran Bantuan Tambahan (ABT) 2003 Direktur PT Agung Darma Intra, Agung Wibowo, akan segera dieksekusi. Eksekusi akan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, secara resmi menerima salinan lengkap putusan MA dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (9/3). Rencananya eksekusi akan dilakukan pada pekan depan.
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Surakarta, Arief Kurniawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terpidana terlebih dahulu. “Setelah menerima salinan lengkap putusan MA, kita segera melakukan pemanggilan terhadap terpidana,” kata Arief saat dihubungi Joglosemar, Rabu (10/3).
Arief mengaku masih menunggu perintah dari Kajari. “Saya sudah laporkan salinan putusan tersebut, saat ini saya masih menunggu perintah dari atasan,” tambahnya.
Sementara itu, eksekusi terhadap terpidana lainnya yakni mantan Walikota Surakarta Slamet Suryanto masih dalam proses, pasalnya hingga kini pihak Kejari belum menerima hasil rekam medik dari dokter yang selama ini merawat terpidana. “Hingga saat ini, kita belum menerima hasil rekam medik dari dokter yang bersangkutan. Dokter mengatakan masih memeriksa jenis sakit yang diderita oleh Slamet,” tutup Arief.
Sebagaimana yang dikatakan Kajari Djuweriyah masih terus berkoordinasi dengan dokter yang merawat Slamet. “Setiap hari kita selalu berkoordinasi dengan dokter yang merawat Slamet,” kata Djuweriyah, beberapa waktu lalu. (apl)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







