Senin, 06/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

PDIP Dapat Tekanan

Selasa, 09/03/2010 09:00 WIB - dtc

JAKARTA—PDI Perjuangan mendapat tekanan hebat. Sebanyak 19 politisi banteng bermoncong putih yang duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004 terancam meringkuk di jeruji besi menyusul dakwaan telah menerima aliran dana berupa traveller’s cheque senilai total Rp 9,8 miliar, sebagai konsekuensi pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
“Setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI, koordinator pemenangan Panda Nababan menghubungi terdakwa Dudhie untuk selanjutnya diarahkan mengambil traveller’s cheque senilai Rp 9,8 miliar yang dibungkus amplop cokelat yang diberi label merah,” ungkap Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Roem saat membacakan dakwaan anggota DPR dari PDIP Dudhie Makmun Murod, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3).
“Traveller’s cheque itu diserahkan oleh Ahmad Hakim Safari, kepada Dudhie. Traveller’s cheque tersebut didapat Ahmad Hakim Safari dari Nunung Nurbaeti. Traveller’s cheque itu diserahkan Juni 2004 di Restoran Bebek Bali Taman Ria Senayan,” tandas M Roem yang menyatakan terdakwa diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Dalam dakwaan itu, Jaksa juga menyebut Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo memberikan arahan agar anggota DPR dari PDIP memilih Miranda. Tjahjo saat dihubungi terpisah mengakui memang memberi arahan pada anggota PDIP Komisi IX DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Namun Tjahjo tidak tahu menahu soal imbalan uang Rp 9,8 miliar.
“Pemilihan deputi gubernur BI di komisi termasuk pemilihan yang lain misal Kapolri, Panglima, TNI, KPK, KPU dan sebagainya selalu ada sikap fraksi. Saya sebagai ketua fraksi selalu memberikan pengarahan kepada anggota fraksi di komisi terkait yang melakukan pemilihan,” ujar.
Menurut Tjahjo, pemberian arahan pada anggota FPDIP agar memilih Miranda merupakan mekanisme politik dalam proses pengambilan keputusan di DPR. “Ini mekanisme politik dalam proses pengambilan keputusan politik di DPR yang ada selama ini. Termasuk pemilihan Miranda juga sebagaimana arahan fraksi yang saya sebagai ketuanya. Soal indikasi uang saya tidak tahu sebagaimana kesaksian saya. Biarkan pengadilan yang menilainya,” imbuhnya.
FPDIP, lanjut Tjahjo, tidak mau terlibat dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Fraksi tidak mau melibatkan secara teknis masalah proses persidangan dan fraksi menghormati proses hukum,” tandasnya.
Sang Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri pun angkat bicara. Ia membantah bahwa 19 politisi PDIP menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Data yang diungkapkan JPU itu dinilai tidak benar. “Ah masak 19? Salah itu!” tandas Megawati di sela-sela Konferda DPD PDIP Jawa Tengah di Gedung Marhaen, Semarang.
Tapi itu sudah muncul dalam persidangan? “Ya kalau dalam proses hukum, kita belum bisa mengatakan apa-apa kalau belum ada bukti-bukti yang mengungkapkannya. Kita lihat saja nanti. Jaksa boleh saja bilang begitu, kan memang tugas dia menunjukkan fakta-fakta yang ditemukannya. Kan itu masih ada proses pengadilan lagi.”
Jika hal itu (suap) benar, apakah akan ada sanksi? “Kita (PDIP) itu, tidak perlu ada masalah hukum sudah menjalankan mekanisme organisasi. Sanksi itu salah satu hal yang wajib di organisasi,” tegasnya.
Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait meyakini penyebutan nama Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dan anggota DPR Panda Nababan bukan merupakan tekanan terkait hasil paripurna Century. PDIP percaya KPK tetap bersikap profesional. “Kami tidak menganggap itu tekanan,” katanya.
PDIP percaya bila KPK melakukan pengusutan secara profesional. “Ya kita bersikap positif saja. Kita percaya KPK dan pengadilan Tipikor objektif,” paparnya.
Politisi muda yang akrab disapa Ara ini juga menampik bila kemudian kasus ini akan dijadikan barter politik terkait kasus Century. Ia juga menolak tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bila sejumlah partai akan membarter perkara hukum dengan kasus Century.
Senada, Partai Demokrat (PD) juga membantah rumor barter perkara. PD mengklaim partainya bersih dan akuntabel. “Tidak ada politicking barter. Kita bersih dan akuntabel,” ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat Syarif Hasan di Gedung DPR, Jakarta.
Tak Keberatan
Sementara itu usai mengikuti pembacaan dakwaan, Dudhie Makmun Murod menyatakan tak keberatan dengan isi dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Pihak Dudhie memutuskan tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya. “Nggak-lah. Sudah jelas semua,” kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin.
Amir mengaku kliennya tak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus ini. Dia berharap kasus ini bisa selesai secepatnya dan menjamin Dudhie akan bersikap kooperatif. “Saya berharap bisa bebas, uangnya sudah dikembalikan saat penyidikan,” beber Amir.
Dalam kesempatan itu Amir juga menjelaskan Dudhie Makmun Murod tidak mengenal Arie Malangjudo. Meski melakukan transaksi serah terima cek Rp 9,8 miliar di Restoran Bebek Bali di Senayan, Dudhie tidak sempat bertegur sapa. “Hanya mengambil saja tidak ada pembicaraan,” terangnya.
Terpisah, istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti, tidak menampik bila dirinya kenal dekat dengan Arie Malangjudo. Bahkan Arie pernah menjadi orang kepercayaannya. “Betul dia bekas staf perusahaan, dia bahkan pernah jadi wakil Ibu Nunun di perusahaan,” kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing.
“Pada waktu itu memang Arie menjadi bagian dari perusahaan, tapi kapasitas dia di sana profesional. Dia direkrut sebagai profesional, dan dia punya relasi, jadi dia juga bisa kenal si A dan si B,” terangnya.
Namun pihak Nunun membantah memerintahkan pembagian uang kepada politisi PDIP Dudhie Makmun Murod. Nunun menegaskan keterangan itu hanya datang dari satu pihak saja yakni Arie Malangjudo. (dtc)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :