Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Pasar Pedan Diulur 180 Hari

Rabu, 17/03/2010 09:00 WIB - lim

KLATEN—PT Dewata Solusi Bangunan (DSB) diberi kelonggaran waktu penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Pedan hingga 180 hari. Hal itu menyusul pertemuan antara investor proyek dengan Pemkab Klaten, Senin (15/3).
Pemberian kelonggaran waktu tersebut didasarkan pada kajian hukum yang direvisi dalam nota kesepakatan (MoU).
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Klaten, Sunarto mengatakan, Pemkab dan PT DSB masih punya kesepahaman terkait proyek tersebut, hingga kemudian tidak mengalihkannya pada investor lain dan bahkan memberikan dispensasi.
“Ini merupakan penegasan, bahwa dalam 180 hari itu harus tidak lagi bermasalah,” ujarnya usai rapat, Senin (15/3).
Dia juga mengatakan, Pemkab masih berpegang pada perjanjian terdahulu terkait retribusi pasar. Sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor itu menjadi tanggungan pihak investor selama masa pengerjaan proyek.
“Nilainya sekitar Rp 24 juta untuk retribusi. Terhitung sejak pembongkaran pasar (akhir 2008-red). Dan itu ditanggung PT DSB,” lanjutnya.
Dirut PT DSB, Made Gunartha tidak membantah adanya permasalahan manajemen di proyek itu, sehingga menyebabkan penyelesaian proyek itu berlarut-larut. Dia berdalih baru pertama kali mengerjakan proyek fisik pembangunan pasar dan belum memahami kondisi psikologis pedagang.
”Pembangunan pasar harus berinteraksi dengan pedagang. Sebelum kelanjutan proyek akan ada tim untuk sosialisasi dengan pedagang,” ujarnya usai rapat, Senin (15/3).

Kesepakatan Baru
Dia mengatakan, pengerjaan fisik akan dilakukan sepekan usai penandatanganan nota kesepakatan baru. Sebelum itu, infrastruktur PT DSB yang terdiri dari pekerja, material dan pendanaan dijanjikannya akan cukup untuk memenuhi 180 hari.
Dikatakan, untuk Pasar Timur dijadwalkan selesai dalam waktu 75 hari karena sudah hampir selesai. Diharapkan, secara paralel pembangunan antara pasar barat dengan timur dapat berjalan dengan imbang.
Kendati begitu, PT DSB masih yakin dengan harga kios yang ditawarkan pada pedagang lama, yaitu Rp 87 juta by name. Hal itu sudah tidak dapat ditawar lagi meski terjadi tarik ulur harga dalam rapat itu.
“Kami masih berpatokan pada sosialisasi dengan Dewan pada kesempatan lalu. Masalah akan ada subsidi sudah menjadi kewenangan pemerintah,” pungkasnya. (lim)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :