Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Pangkat Guru di DIY Menyimpang

Jumat, 12/03/2010 09:00 WIB - ant

JOGJA—Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan adanya guru yang melakukan pelanggaran terhadap prosedur kenaikan pangkat dengan menempuh jalan pintas.
“Sejak November tahun lalu kami sudah melakukan investigasi terhadap 10 guru, dan seluruhnya dinyatakan bersalah. Tetapi yang sudah mendapatkan sanksi baru delapan orang,” kata Inspektur Pembantu Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta Agus Imam Kartono, Kamis (11/3).
Menurut dia, pemberian sanksi terhadap mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia mengatakan investigasi terhadap 10 guru, dua di antaranya adalah kepala sekolah, dilakukan berdasarkan pengaduan dari berbagai pihak. “Kami sudah menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada Wali kota Herry Zudianto sekitar satu bulan lalu. Delapan guru yang bersalah itu telah dibatalkan kenaikan pangkatnya, dan penundaan kenaikan gaji berkala mereka selama setahun,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, dua kepala sekolah yang dinyatakan bersalah itu belum mendapatkan sanksi administrasi, karena untuk mencopot jabatan kepala sekolah merupakan kewenangan Walikota.
Kenaikan pangkat 10 guru tersebut dinyatakan ilegal, karena ditempuh melalui jalan pintas, yaitu langsung mengajukan permohonan penilaian angka kredit (PAK) ke pusat, atau tidak melalui prosedur di daerah.
Ia mengatakan prosedur kenaikan pangkat yang seharusnya ditempuh adalah melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. “Tetapi, kedua instansi itu tidak memiliki berkas pengajuan dari 10 guru tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan pihaknya menerima dua kali surat pengaduan dari guru sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menanyakan apakah kepala sekolah yang mengajukan kenaikan pangkat secara ilegal tersebut sudah menerima sanksi atau belum.
Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat itu dengan mencopot jabatan kepala sekolah yang bersangkutan agar tidak ada isu negatif. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :