Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

PAD Sukoharjo dari Galian C Jeblok

Jumat, 26/03/2010 09:00 WIB - mal

SUKOHARJO—Komisi III DPRD Sukoharjo menginginkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sumber galian tanah C. Hal itu karena sejauh ini kontribusi dari sumber galian tanah C bagi kas keuangan daerah masih tergolong sangat minim dan tidak berubah.  
Anggota Komisi II, Sri Joko menjelaskan, seperti diketahui sebelumnya, banyak galian C yang saat ini ditambang dan dijualbelikan, namun pemasukan terkait pendapatan kas daerah tidak bisa diandalkan. Sehingga dengan tinjauan dan penegasan seperti itu kontribusi terhadap PAD Sukoharjo bisa naik.
”DPPKAD sudah lama mencatat hasil yang diperoleh dari pendapatan galian C, tapi tetap saja tidak bisa diandalkan untuk pemasukan kas daerah,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, seperti galian C di Mertan yang hanya mampu memberikan masukan untuk kas daerah sebesar Rp 16 juta per tahun ke PAD, ini bisa dikategorikan sangat kecil sekali.  
Pasalnya, dari hasil Sidak galian C di Mertan tersebut, penghasilan sebesar Rp 16 juta bisa didapat hanya dalam waktu dua hari. Karena itu, pihaknya meminta kepada DPPKAD untuk mengkaji ulang besaran kontribusi yang dibebankan kepada pengusaha Galian C selama ini agar tidak merugikan daerah.  
Komisi II tidak mempermasalahkan keberadaan galian C di RT II/VIII di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Sebab surat izinnya lengkap dan tidak menyalahi aturan.
Agung Wibowo selaku pemilik izin penambangan di wilayah tersebut mengatakan, Galian C di Desa Mertan memang merupakan penambangan baru. Sehingga penambangannya sendiri baru akan mulai November tahun lalu. Dan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Nomor 503/2507/C/2009 tertanggal 13 November 2009.
”Penambangan ini sudah lama kita lakukan sekitar 2,5 tahun dan surat izin sudah ada,” terangnya.  
Agung menjelaskan, aktivitas penambangan tanah galian C ini izinnya seluas 5 hektare. Dan sejak awal beroperasi hingga saat ini baru dikeruk sekitar 40 persennya. Setiap perhari ada sejumlah 40 truck yang mengangkuti tanah pasir di lokasi penambangan. ”Truk saat melakukan penggangkutan biasanya memuat sekitar tiga hingga lima rit tanah dibawa ke PT Sritex untuk perluasan lahan PT Jaya Makmur Tekstil sebanyak satu rit sekitar 3 meter kubik dijual dengan harga Rp 25 ribu,” imbuhnya. (mal)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :