Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Oknum Polisi Pemeras Korban Lazim Terjadi

Minggu, 11/07/2010 09:00 WIB -

SEPEKAN—kasus asusila berjemaah ini terpendam, kalangan advokat dan LSM peduli anak merespons. Mereka mendesak kasus itu segera dituntaskan hingga ke meja hijau dan menindak oknum polisi yang diduga memeras keluarga korban.
Muhammad Taufiq, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, menegaskan, kasus seperti itu sudah sering terjadi di wilayah Solo dan sekitarnya. Namun, yang bisa terungkap sangat sedikit karena keluarga korban cenderung diam. ”Saya paham ini masalah berat bagi keluarga korban. Tapi sebaiknya mereka tidak tinggal diam dan menempuh langkah hukum secara tegas supaya tidak terjebak permasalahan yang lebih panjang,” sarannya.
Taufiq menjelaskan, tidak benar jika para pelaku yang masih berusia di bawah umur tidak bisa dijerat hukum. Menurutnya, hanya ada dua orang yang kebal hukum di Indonesia. Pertama orang yang dinyatakan uzur. Kedua, orang yang terganggu jiwanya, yang dibuktikan oleh pakar di bidangnya. ”Meski hukumannya tidak seberat orang dewasa, mereka tetap bisa diproses. Apalagi, jika perbuatan tersebut disengaja dan direncana secara rapi,” tegasnya.
Para pelaku, kata dia, bisa dijerat UU No. 3/1997 mengenai peradilan anak, dan UU No/13/2006, pasal 5, dan pasal 7 mengenai perlindungan saksi dan korban. Jika ada ancaman yang dibuktikan dengan senjata tajam, atau apa pun yang bisa melukai dan korban atau keluarganya, si pengancam bisa dijerat pasal 350 KUHP mengenai tindak kekerasan.
Terkait dugaan oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap keluarga korban, Taufiq mengungkapkan kejadian seperti itu sudah lazim terjadi. Oknum penegak hukum, kata dia, biasa memanfaatkan celah pengetahuan hukum keluarga korban yang sangat minim. Bahkan, tak jarang keluarga korban justru mendapat gugatan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dari keluarga pelaku. ”Masalah pemerasan kaya gitu sudah lazim terjadi, alasannya sebagai pelicin kasus. Keluarga korban harus mendapatkan pengawalan dan perlindungan hukum yang layak. Jika tidak, kemungkinan situasi berbalik dan justru merugikan keluarga korban sangat terbuka,” ungkapnya.
Pengaruh Video Porno
Sementara itu, Sri Lestari, Manajer Program Yayasan Kakak, LSM yang menangani korban kekerasan, dan eksploitasi seksual anak-anak, menegaskan, dalam kasus tersebut, antara korban dan pelaku sama-sama harus mendapat pendampingan hukum, dan pembinaan psikologis. ”Mereka sama-sama berhak dapat pendampingan karena masih di bawah umur, meski dari sisi pelaku tentunya juga harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Saya sebut di bawah umur karena usianya belum genap 18 tahun,” ujarnya.
Dari data yang dimiliki, ia mengungkapkan, kasus asusila yang menghebohkan itu, bukan yang pertama kali terjadi di Solo dan sekitarnya. Di wilayah Karanganyar saja, ia mencatat, ada lebih dari empat kasus serupa. Rata-rata, motif dan penyebabnya juga sama, yaitu adanya pengaruh dari lingkungan luar dan hanya sekadar ikut-ikutan.
”Para pelaku rata-rata mengaku, terpengaruh tayangan video porno. Padahal sekarang banyak orangtua yang justru memberikan anaknya fasilitas tekhnologi semacam internet, ponsel, atau game yang sebetulnya tidak pas buat mereka,” keluhnya.

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :