Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Nova Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 12/03/2010 09:00 WIB - apl

SOLO—Terdakwa kasus keributan sepakbola Nova Zaenal, pemain Persis Solo divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa tidak perlu menjalaninya, namun jika dalam waktu 6 bulan melakukan kesalahan serupa baru menjalaninya. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (11/3). kemarin. Atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Saparudin Hasibuan dengan hakim anggota Asra dan JJ H Simanjuntak. Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Heru Buwono.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan,” kata Asra saat membacakan pertimbangan.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain terdakwa selama ini belum pernah dihukum serta masih bermain di klub yang masih mengharapkan prestasinya. “Nova Zaenal terbukti bersalah melakukan penganiayaan untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” tegas Saparudin.
Mendengarkan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Heru Buwono menyatakan pikir-pikir. “Karena banyak hal yang kami anggap tidak sesuai, maka kami menyatakan masih pikir-pikir,” kata Heru, kepada majelis hakim. Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faizal Banu yang menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini merupakan kebijakan dunia persepakbolaan dalam menciptakan sportivitas,” tegas Faizal.
Meskipun mengaku lega dengan selesainya persidangan ini, Nova menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Saya memang lega, tetapi saya kecewa ketika hakim memutuskan saya bersalah. Saya menginginkan bebas murni,” kata Nova.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Bernard Mamadou, Sutarto dan M Amir Santosa mendatangi PN. Kedatangan mereka mendaftarkan banding atas putusan terhadap kliennya Mamadou. “Pada intinya banding ini menguatkan pledoi, karena menurut kami kasus ini masih masuk dalam yuridiksi PSSI. (apl)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :