BOYOLALI (Joglosemar): Tertangkap basah mencuri di sebuah swalayan Arofah Kecamatan Simo, dua lelaki diamankan oleh petugas, Kamis (29/10).
Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kapolsek Simo AKP Dwi Priyatna mengatakan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Polres Boyolali, Jumat (30/10). Ini dilakukan setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan empat botol parfum dan tiga kaos yang masih baru.
Kedua tersangka itu masing-masing yaitu diketahui bernama Senen alias Domble (42) warga Ngablak, Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, dan Sugeng Baktiono alias Koyot (28) warga Desa Manyaran, Kecamatan Plupuh, Sragen.
Aksi mereka diawali di swalayan Arofah, Simo, ketika keduanya mencuri empat parfum bermerek Axe. Namun meskipun penjaga toko sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, tetapi mereka dapat lolos.
Aksi mereka kemudian berlanjut di toko Yon, juga di Simo di mana mereka mencuri sebuah celana jean seharga Rp 59.000. Tetapi aksi mereka diketahui oleh penjaga toko yang kemudian melaporkannya ke Polsek Simo. Mendapat laporan, polisi langsung ke lokasi kejadian, dan menangkap kedua tersangka.
Setelah digeledah, petugas mendapati barang-barang yang lain yakni parfum dan kaos. Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari mencuri di swalayan Arofah dan sebuah toko baju di daerah Salatiga. “Setelah kami bawa ke Polsek dan periksa isi tasnya, ternyata ada barang-barang itu, dan diakui didapat dari mencuri di sejumlah toko,” ungkap Kapolsek.
Tersangka mengaku perbuatan tersebut, untuk membiayai biaya sekolah anaknya. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ono)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







