Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Nasib Satwa di Lembaran Ranperda…

Minggu, 28/02/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Bergantinya tim Pansus TSTJ DPRD Kota Surakarta, ternyata belum menjadi jaminan perubahan nasib TSTJ. Pansus bahkan mewacanakan pengelolaan TSTJ diserahkan pihak investor kembali. Padahal penyakit lama sebelumnya, TSTJ merana karena mundurnya investor yang mengklaim selalu merugi.
Wakil Ketua Pansus TSTJ yang baru Quatly Abdulkadir Alkatiri, yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, menyatakan, Pansus tidak bermaksud mengulur-ulur waktu. Berdalih, peliknya permasalahan yang muncul, pembahasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Raperda TSTJ terbaru yang diterima DPRD awal Januari lalu, dinilai masih banyak kekurangan dan belum layak diajukan. Sebab, selain tidak terdapat naskah akademis, juga belum terdapat kajian lapangan yang jelas mengenai kondisi TSTJ saat ini. Menurutnya, di dalam Ranperda disebutkan anggaran dana senilai Rp 22,7 miliar dengan rincian Rp 2,7 miliar untuk biaya operasional TSTJ selama tiga tahun, dan Rp 20 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Padahal dana itu dibebankan kepada APBD Kota Solo. ”Lha jika Ranperdanya saja belum jelas, lantas siapa yang harus bertanggung jawab? Untuk itulah kami tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan,” tandasnya.
Selain itu, wacana pengalihan status TSTJ menjadi perusahaan daerah juga dinilai akan memakan waktu lama, dan berbelit-belit. Padahal di sisi lain kondisi TSTJ secepatnya harus dilakukan pembenahan.
Sebagai solusinya, Quatly justru mewacanakan akan mengambil opsi kedua yaitu melibatkan pihak kedua dalam pengelolaan TSTJ, yakni dengan sistem kontrol dan tender yang jelas dan transparan untuk mencegah terulangnya masalah yang terjadi pada investor sebelumnya.
”Selain itu juga harus dibentuk dewan pengawas dari Pemkot, dan adanya tim auditor keuangan yang independen. Dengan begitu, maka sistem pengelolaan TSTJ akan profesional tanpa menjadi beban APBD Kota,” jelasnya.
Quatly menyebutkan berdasarkan sinyalemen yang diterimanya, sepertinya Walikota Surakarta cenderung untuk memilih opsi kedua tersebut. Namun untuk langkah konkritnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan public hearing terlebih dahulu untuk mewacanakan opsi kedua tersebut. ”Baru setelah itu, kami bisa menentukan kebijakan berikutnya,” pungkasnya. (Deniawan Tommy Chandra Wijaya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :