JAKARTA—Keberadaan Andi Kosasih penting dalam mengungkap kasus rekening mencurigakan Rp 25 miliar milik staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Baik penyidik Polri maupun kubu Susno Duadji meyakini, pengakuan awal Andi bahwa dia pemilik uang dalam rekening Gayus itu, merupakan rekayasa yang disetir oleh jaringan mafia hukum di Mabes Polri.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Iskak, Senin (29/3) mengungkapkan, tim independen saat ini terus mendalami pengakuan Andi Kosasih.
Selain itu, Polri juga sedang menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus, yakni tidak ada penahanan bagi Gayus dan adanya tersangka bernama RS yang tidak dibuatkan berkas padahal telah menjadi tersangka bersama Gayus.
Penyidik Polri telah menahan Andi dengan tiga sangkaan yakni melanggar UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 juncto 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu.
Terpisah, pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, saat di Mabes Polri kemarin menuturkan, Susno Duadji pernah bertemu dengan Andi Kosasih, sebelum dia lengser dari jabatan Kabareskrim pada 24 November 2009. Susno mengaku pertemuan itu dilakukan, untuk mengetahui kebenaran mengenai klaim uang Andi di rekening Gayus.
“Di luar sepengetahuan penyidik. AK (Andi Kosasih) dipanggil dan ditanya soal kasusnya. Setelah dinyatakan uang punya AK, dia dipanggil. Baru di situ mengakui kalau itu bukan uang dia,” terang Henry.
Dalam keterangan yang disampaikan Andi Kosasih mengaku kalau dia hanya disuruh oleh seseorang. “Perlu ditelusuri Mr X yang konon dekat dengan pimpinan Polri. Ada yang mengarahkan mengatur skenarionya,” tutupnya. Siapa yang dimaksud dengan Mr X, penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga menegaskan, Andi Kosasih sudah menyebut nama sesaat setelah dia menyerahkan diri ke Mabes Polri, Jumat (26/3) lalu.
Langsung Ditarik
Menurut Kastorius, jika memang Andi pemilik uang Rp 24,6 miliar, tentunya akan dia akan mengambil semua uang tersebut. Tapi faktanya, Andi hanya mengantongi Rp 1,95 miliar. Data PPATK menyebutkan, di rekening Gayus tersimpan dana Rp 28 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti yang ramai diberitakan. Uang itu sejak pencabutan blokir rekening dicabut pada 26 November 2009, langsung ditarik Gayus.
Uang yang disimpan di Panin Bank mengalir ke sejumlah rekening antara lain ke Andi Kosasih Rp 1,9 miliar. Juga ada yang ditransfer ke rekening Gayus di Bank Mandiri Rp 10 miliar. Selain itu ada yang ditarik tunai Rp 6,2 miliar, diinvestasikan ke sejumlah perusahaan, dan ada yang disimpan di rekening istrinya, Rp 3 miliar.
Terpisah, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan, pekan depan paling tidak akan terbongkar sindikat pajak terkait kasus Gayus Tambunan. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Senin mengatakan kemungkinan adanya satu sindikasi praktik mafia hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, sipil, dan pajak.
Ia menyatakan bahwa satgas sudah memiliki bukti-bukti adanya permainan mafia pajak, seperti dari keterangan PPATK dan keterangan Gayus melalui satgas, bukti-bukti dari polisi, keterangan Andi Kosasih, dan pengembangan pendalaman oleh tim.
Sementara itu, terkait penolakannya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Susno Duadji meminta perlindungan hukum bagi kliennya kepada anggota Komisi III DPR RI. “Kita mengajukan surat permohonan perlindungan hukum terkait peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan. Kamis masih menunggu jawaban, karena saat ini DPR masih dalam masa reses,” kata Henry di Mabes Polri, Senin.
Henry juga mengatakan, pihaknya siap melakukan langkah apabila Mabes Polri besar akan menggelar sidang in absentia terhadap Susno. “Sudah pastilah (kita siapkan langkah hukum). Ya, kita lihat nanti saya nggak boleh buka dong apa yang akan saya lakukan nanti,” ujarnya.
Henry mengimbau, agar sidang in absentia terhadap Susno tidak dilakukan. Dikhawatirkan, masyarakat melihat polri sengaja ingin mencari-cari kesalahan Susno.
“Karena ini nanti akan menuai protes publik dan akan menimbulkan kesan bahwa polri ini bernafsu untuk menghukum Pak Susno, memaksakan dengan mengunakan peraturan yang belum diundangkan,” tambahnya.
Terkait Andi Kosasih yang tidak disidik, Henry menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung kliennya sebagai Kabareskrim telah memerintahkan agar berkas Andi Kosasih diajukan. “Tapi kan beberapa hari kemudian tanggal 24 November 2009 Pak Susno dicopot dari jabatannya. Tanggal 26 November 2009 pembukaan blokir,” pungkasnya. (ant/dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




