Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Model Coblos Gantikan Contreng

Rabu, 28/10/2009 21:46 WIB - ris

BANJARSARI (Joglosemar): Tata cara pencoblosan akan digunakan kembali untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo pada 2010 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Didik Wahyudiono kepada Joglosemar, Selasa (27/10).
Menurutnya, upaya menggunakan model pencoblosan, tak melanggar aturan. Pihaknya tetap konsisten mengikuti peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada. “Kami akan melaksanakan semua tata cara sesuai dengan yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Meski KPU Surakarta dalam Pilkada Solo, mewacanakan penggunaan sistem coblosan pada pemungutan suara tanggal 26 April 2010 mendatang, namun nampaknya wacana itu masih menuai kontroversi.
Setidaknya menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ida Budhiati, bila ingin Pilkada di beberapa daerah berjalan lancar, setidaknya mengenai tata cara pemberian suara dan keterbatasan dana harus dibahas serius. Berpijak dari persoalan yang dihadapi itu, bagi Ida, bahwa UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu dikoreksi kembali. Pasalnya, UU tersebut tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.  
“Pada UU tentang Pemerintahan Daerah, tata cara pemilihan masih menggunakan pencoblosan. Padahal, pada Pileg dan Pilpres 2009 sudah menggunakan teknik contreng,” jelas Ida saat rapat kerja persiapan evaluasi Pemilu 2009 di Hotel Sahid Jaya, belum lama ini.

Tak Efektif
Jika pada Pilkada tetap menggunakan teknik coblos, lanjut dia, maka hal tersebut dianggap kontraproduktif. Karena teknik contreng yang sudah terlanjur disosialisasikan ke masyarakat saat Pemilu 2009. Selain soal tata cara pencoblosan, ketentuan penggunaan kartu pemilih juga dianggap bermasalah, karena dinilai tak efektif dan dapat mempengaruhi jumlah partisipasi pemilih.
Dengan membatalkan ketentuan pencoblosan dan kartu pemilih, tutur Ida, sesungguhnya dapat meringankan beban anggaran bagi pemerintah daerah. “Pada Kota Semarang misalnya, jika teknik coblos dan kartu pemilih ditiadakan, efisiensi bisa mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya.
Terkait masalah tersebut, ia menyatakan KPU Jateng telah mengajukan rekomendasi pada KPU Pusat agar pemerintah pusat mengeluarkan Perppu untuk mengatur tata cara pemilihan dan penggunaan kartu pemilih.
Menurut Ketua KPU Surakarta, Didik Wahyudiono, jika harus menunggu Perppu maka akan membutuhkan waktu lama. Sedangkan, KPU telah menjadwalkan Pilkada dilaksanakan pada 26 April 2010. Pada rancangan anggaran untuk Pilkada, KPU pun telah memasukan kebutuhan logistik sesuai yang diatur pada UU tentang Pemerintahan Daerah. (ris)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :